Jakarta, radarparimo.com – Konsulat RI di Tawau Malaysia memulangkan 246 WNI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau DIT).
Sebelumnya mereka telah menjalani proses hukum dan dideportasi oleh pihak Negeri Jiran.
Proses pemulangan dilakukan lewat jalur laut dari pelabuhan Tawau ke pelabuhan Tunontaka di Nununkan, Kalimantan Utara menggunakan kapal feri yang disediakan khusus.
Untuk pemulangan kali ini WNI didominasi oleh laki laki yakni 204 orang. Lainnya 39 perempuan, 3 laki laki, seperti dikutip dari laman Kementrian Luar Negeri RI Senin (13/3/2023).
Dijelaskan para WNI yang dideportasi sebelumnya mereka terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah Malaysia, sebagian besar melanggar aturan keimigrasian (184 kasus), sisanya kasus narkoba (53 kasus) dan tindak pidana lainnya (9 kasus)
Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yaitu Kalimantan Utara 70 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengan 2 orang, NTT 44 orang, NTB 4 orang, Jawa Timur 2 orang dan Maluku1 orang.
Sebelum dilakukan proses deportasi saat masih di DIT, para WNI terlebih dahulu diverifikasi Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPSL) termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para deportan untuk pemulangan.
Sesampai di Nunukan para WNI akan ditangani dan diproses lanjut instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan hingga pemulangan ke daerah asal masing masing.
Sebelumnya KRI Tawau juga telah memulangkan ratusan WNI dari detensi imigrasi Tawau, pemulangan sebelumnya pada Desember 2022. (*/ia)