DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Parimo 2019 Jadi Perda

DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Parimo 2019 Jadi Perda
DPRD Parimo mengesahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda Kabupaten Parimo.foto : Ist

PARIGI- DPRD Parimo Sulawesi Tengah mengesahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda Kabupaten Parimo, saat sidang paripurna yang digelar terbuka, Selasa (4/8/2020).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja bersama Wakil Ketua II DPRD Sugeng Salilama, sejumlah Anggota DPRD Parimo serta dihadiri Wakil Bupati, H. Badrun Nggai, SE Beserta sejumlah Pejabat Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah Daerah,yang di gelar diruang sidang DPRD Parimo Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Wawan Setiawan dalam laporannya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap berbagai pihak baik DPRD yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dan para pejabat dari pihak Eksekutif yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam pembahasan.

Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Parimo dalam mempertahankan opini WTP berturut-turut,

Wawan juga menyebutkan bahwa dari hasil pembahasan baik yang dilakukan secara internal ditingkat pansus maupun pembahasan bersama OPD, terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan beberapa Masukan untuk Pemda parimo terutama mengenai kebijakan tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pajak Daerah serta Upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.ujarnya

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa setelah dokumen raperda itu dilakukan pembahasan serta disandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Jumlah Pendapatan Daerah kurang lebih sebesar Rp.1,7 T, Belanja Daerah Kurang Lebih Sebesar Rp. 1,6 T dengan Surplus kurang Lebih Rp. 92 M,Untuk Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Jumlah Penerimaan Kurang Lebih Rp. 58,6 M, Jumlah Pengeluaran Kurang Lebih Rp. 12,2 M dengan Pembiayaan Netto kurang lebih sebesar Rp. 46,3 M.

Diakhir Laporannya ia, mengharapkan agar Raperda yang telah dibahas oleh pansus tersebut mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang terhormat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Setelah Pansus menyampaikan laporannya, beberpa Anggota DPRD juga turut memberikan tambahan berbagai saran dan masukan kepada pemda  yang belum disebutkan sebelumnya oleh pansus.

Kemudian forum rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang disusul dengan penandatangan Keputusan DPRD serta Penandatanganan Berita Acara bersama dengan Wabup

Wabup Parimo H. Badrun Nggai, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi Terhadap DPRD atas persetujuan tentng raperda tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa segala masukan yang disampaikan oleh DPRD akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya.(Abt)

Sumber : Humas DPRD Parimo