PARIMO – radarparimo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong Sulawesi Tengah mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) atas perampingan struktur organisasi, sesuai instuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Berdasarkan hasil evaluasi (Mendagri) tahun 2019, dan dengan deadline waktu selambat-lambatnya per 31 Desember revisi terhadap susunan struktur perangkat daerah, harus segera terselesaikan,” ungkap anggota DPRD Parimo, Suyadi dalam rapat paripurna pembahasan anggaran, Jum’at (24/9/2021).
Dia mempertanyakan, langkah yang telah dilakukan Pemda tentang penyerderhanaan perangkat daerah. Sehingga, untuk diajukan penganggarannya dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2021
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran Achmad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD, dari 36 menjadi 20 organisasi.
“Apabila hal itu merupakan usulan inisiatif DPRD dan bertepatan Pemda juga mengajukan perampingan OPD, maka usulan yang dibahas dari legisatif,” kata dia.
Namun pihaknya telah meminta kepada bagian Ortal, untuk menyiapkan beberapa hal yakni kurang lebih terdapat delapan OPD yang akan lebur, dan pengurangan jumlah pejabat. Kemudian, jabatan administrator lainnya, dalam satu OPD akan kehilangan delapan pejabat eselon IV.
Melihat hal itu kata dia, pihaknya telah meminta bagian Ortal untuk menyimpul SDM itu untuk didistribusikan ke OPD lainnya, serta juga harus melihat analisis beban kerja (ABK).
“Karena juga ada satu OPD, ketika ABK dibuat sudah ditentukan jumlah personil dalam satu pekerjaan. jadi harus disesuaikan lebih dulu,” ucapnya.
Selanjutnya kata dia, rumpun-rumpun dalam satu OPD harus sesuai dengan peraturan menteri atau undang-undang. Contohnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Ketahanan Pangan, dan Holtikultura, serta Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa kembali digabung kembali.
“Intinya kami sudah siap untuk menyiapkan data dan payung hukumnya. Tapi ini direncanakan usulan legislative untuk dibahas tentang perampingan. Jadi kami tidak bisa mengusulkan item yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh membenarkan, usulan itu dapat dilakukan oleh legislative. Namun, pihaknya tidak lagi melihat pada hal itu, tetapi yang harus menjadi kesepakatan bersama yakni, pengajuan eksekutif karena dianggap telah siap.
“Yang lebih siap saat ini untuk melakukan pengusulan adalam eksekutif. Jadi saya mengusulkan perampingan ini harus tuntas pada masa sidang IV, sehingga efektif berlaku pada 1 Januari 2022,” kata dia.(Opi)