PARIMO – radarparimo.com – DPRP Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengkaji kembali Standar Biaya Umum (SBU) untuk penyesuaian keuangan daerah.
“Kami melakukan rapat dengan appraisal tentang SBU sebagai acuan pembiayaan, dan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto saat ditemui, Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan, pihaknya melakukan kajian SBU dilakukan secara menyeluruh, diantaranya tentang kelayakan pembiayaan perumahan, tanah, hingga makan minum.
Kajian itu juga bertujuan untuk memastikan apakah adanya perubahan secara fluktuasi, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Apakah memang terjadi kesulitan ekonomi atau tidak. Jadi kita butuh melakukan pengkajian melalui appraisal, ” kata dia.
Menurut dia, appraisal yang dilibatkan dalam kajian tersebut, karena dianggap lembaga independen. Nantinya, penetapan kajian yang dilakukan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan survey lapangan secara langsung.
Dia menjelaskan, bagaimana nantinya hasil kajian appraisal berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak selamanya menjadi sebuah ketetapan.
Apalagi, seluruh peraturan perundang-undangan mengamanatkan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kalau keuangan daerah mampu membiayai apa-apa saja, silahkan. Tapi kalau tidak mampu, tidak boleh, ” kata dia.
Apabila terjadi kenaikan, jelas akan dilakukan penghematan secara penuh terhadap kepentingan penggunaan keuangan daerah.
Langkah tersebut kata dia, sama halnya dengan penetapan SBU secara nasional untuk daerah oleh pemerintah pusat. Harapnya, dari kajian itu dapat melihat standar pembiayaan di seluruh wilayah Parimo.
“Pada kajian ini, kami baru mengambil sampel wilayah ibu kota kabupaten, belum sampai pada wilayah pedesaan,” pungkasnya. (Opi)