DPRD Minta Pemkab Parimo Tegas Tangani Tambang Pasir – Batu Tak Berizin

DPRD Minta Pemkab Parimo Tegas Tangani Tambang Pasir - Batu Tak Berizin
Mohamad Fadli salah satu anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bersikap tegas tangani tambang pasir - batu tak berizin di Kecamatan Sidoan. (Foto : Dany)

PARIMO, radarparimo.com – Mohamad Fadli salah satu anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bersikap tegas tangani tambang pasir – batu tak berizin di Kecamatan Sidoan.

Kegiatan penambangan ilegal pasir dan batu ini, diduga dilakukan CV. Alya Utama Group, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan.

Menurut dia, pihak CV. Alya Utama Group, telah melakukan aktivitas penambangan di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare.

“Itu, untuk keperluan material penimbunan usaha tambak, di Sidoan dan Kecamatan Tinombo Selatan,” ungkap Fadli, dihadapan Wabup Badrun Nggai saat sidang Paripurna DPRD Parimo, Kamis (10/8/2023).

Fadli mengaku, telah mendatangi lokasi penambangan CV. Alya Utama Group bersama Ketua DPRD Parimo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 10 Juni 2023.

Kata dia, saat itu Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong telah mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tersebut, karena tidak memiliki izin.

Namun anehnya, CV. Alya Utama Group kembali beroperasi. Padahal, berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan belum mengajukan dokumen perizinan ke Pemerintah Kabupaten.

“Tapi mereka sudah kembali beroperasi, dua pekan terakhir.” ungkapnya.

Diyakininya, aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Lado itu, telah diketahui lembaga terkait. Pasalnya, pemerintah desa telah melaporkan ke DLH, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan Kepolisian.

Sehingga, langkah tegas untuk menghentikan aktivitas CV. Alya Utama Group, harus segera dilakukan, karena akan merugikan masyarakat setempat.

“Apalagi, pemilik lahan sekitar lokasi galian C, belum terfasilitasi pemerintah untuk mengantisipasi dampak kerugian yang akan mereka rasakan,” katanya.

Maraknya aktivitas perusahaan tambang tanpa izin di daerah ini, membuat pihaknya khwatir apabila dibiarkan secara terus menerus yang nantinya akan menjadi kebiasaan.

Kemudian, berdampak pula pada pengrusakan lingkungan hidup serta sumber daya alam dikemudian hari.

Selain itu, daerah tidak pernah diuntungkan dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Dan apabila hal ini dibiarkan tambahnya, akan menimbulkan citra buruk. Sebab, ada sejumlah rakyat dirugikan diwilayah itu.

“Terkait dampak galian C tersebut, Mereka tidak diberikan sedikitpun ruang, untuk meminta pertanggung jawaban,” ujarnya.(dany)