PARIMO – radarparimo.com – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mendalami realisasi dana kapitasi, non kapitasi dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk jasa medis pada tahun anggaran 2020-2021.
“Kami mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor DPRD, rencananya kami akan menghadirkan 23 Puskesmas pada 15 Februari 2022,” ungkap Ketua Komisi IV, Feri Budiutomo, saat ditemui di Parigi, Kamis, 3 Februari 2022.
Dia menyebut, dalam pelaksanaan RDP lintas sektor itu, bukan hanya Puskesmas saja yang diundang, BPJS, pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Dinas Kesehatan juga akan dihadirkan, sesuai kesimpulan RPD Komisi IV pada 1 Februari 2022.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut terdapat berbagai persoalan dalam realisasi dana kapitasi, non kapitasi dan Bansos untuk jasa medis pada 2020-2021.
Dari keterangan pejabat lama Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan, dana jasa medis di 2020 telah seluruhnya dibayarkan ke tenaga kesehatan di 23 Puskesmas oleh bendahara dinas, tetapi berbeda dengan laporan pihak Puskesmas.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman, agar realisasi atas dana jasa medis bisa lebih jelas dan dapat diketahui juga dimana kesalahan atau kendalannya,” ungkapnya.
Pelaksanaan RDP tersebut juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan pihaknya, agar permasalahan yang terjadi di 2020, tidak terulang di 2021 ini.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Muhamad Fadli menilai dana non kapitasi tersebut telah mengendap kurang lebih satu tahun lamanya, jika mengacu pada informasi terkait tidak terbayarkannya jasa medis 2020 senilai 900 juta lebih.
Seharunya menurut Fadli, progres realisasi anggaran itu telah selesai di 2020, sehingga hal ini harus menjadi dasar kajian agar tidak lagi terjadi di 2022 atas dana non kapitasi 2021.
“Jangan-jangan ini akan berdampak terulangnya kejadian itu di tahun ini. Kira-kira mengapa ini terjadi di Dinas Kesehatan?,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Parimo telah melakukan penyelidikan realiasi dana non kapitasi 23 Puskesmas di 2020. Diduga terdapat penyimpangan pada proses pencairan dana tersebut, sebab hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Kepolisian telah mengundang sejumlah pihak , di antaranya Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Parimo pada 2020. Seksi lainnya yakni, satu orang varifikator, pegawai di BPKAD dan perwakilan UPTD Puskesmas di wilayah setempat. (Opi)