DLH Parimo Proses Dokumen Lingkungan Tambak Udang Seluas 17 Hektar di Buranga

Pertemuan membahas tentang beberapa kaplingan lahan dalam pengusulan dokumen 17 hektare. (Foto : Opi)

PARIMO – radarparimo.com – Salah seorang pengusaha tambak udang tengah mengusulkan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan luas lahan 17 hektar, ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Usaha tambak udang supra intensif ini akan dilakukan di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo. Pengusahanya adalah H. Karman Karim, dan pemeriksaan dokumennya telah selesai dilakukan, dengan pengajuan lahan 17 hektare,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu (2/2/2022).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, tata caranya sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus dilakukan pembahasan dokumen lingkungan yang telah disusun oleh pihak pengusaha terlebih dahulu.

Kemudian, setelah dilakukan pembahasan akan dikeluarkan persetujuan oleh DLH, menuju ke Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan izin-izinnya.

“Telah dilakukan pembahasan dan ada juga masukan-masukan. Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan, untuk memperbaiki dokumennya,” kata Idrus.
Dia menjelaskan, sebelum tahapan pembahasan dokumen lingkungan di DLH, juga harus didahului oleh rekomendasi dari Penataan Ruang Dinas PUPRP setempat, mengenai kelayakan ruang.

Selain itu, dalam dokumen lingkungan tersebut pihak pengusaha juga harus meminta izin masyarakat setempat, meskipun tidak tertulis. Namun, dalam pra konstruksi hal itu telah dibahas, agar pelaksanaan sosialisasi menjadi kewajiban.

Sehingga, ada tanggapan dari masyarakat, untuk menjamin investasi pelaku usaha dalam satu wilayah. Sebab, dikhawatirkan setelah dokumen izin diterbitkan, akan ada protes atau penolakan.

Idrus menambahkan, dalam pertemuan tadi juga membahas tentang beberapa kaplingan lahan dalam pengusulan dokumen 17 hektare, yang tidak hanya berada di Desa Buranga. Sehingga, pelaku usaha diminta melakukan perubahan, untuk memasukan tambahan nama desa.

“Ternyata ada kapling tambak udang di Desa Tomoli Selatan milik pihak pengusaha, jadi kami minta dimasukan juga nama desa itu,” ungkap Idrus. (Opi)