JAKARTA – radarparimo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Abdul Chair karena terbukti menerima gaji ganda selama menjabat sebagai Komisoner KPU.
“Teradu Abdul Chair mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit secara otomatis setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah,” ungkap anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu (9/3/2022).
Ida Budhiati mengatakan, pihak terkait Aktorismo, selaku Kepala Bidang Pengadaan Informasi, dan Kinerja Aparatur, BKPSDM Parimo, menerangkan Abdul Chair telah diingatkan melalui sambungan telepon.
Seharusnya, Abdul Chair mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara, namun teradu tidak segera mengurus kewajiban administrasi tersebut.
Kemudian, kata Ida Budhiati berdasarkan keterangan Yusrin Usman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo, hingga saat ini Abdul Chair masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN. Sebab, Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan Negara.
Ketua Majelis DKKP, Teguh Prasetyo menyebutkan, berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Abdul Chair yang tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara, atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Harusnya kata dia, Abdul Chair patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang mengatur ASN diberhentikan sementara, apabila diangkat sebagai kominisoner atau anggota lembaga non struktural.
“Teradu Abdul Chair terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, untuk itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Chair selaku anggota KPU Kabupaten Parimo sejak dibacakan putusan ini,” ujarnya.
Abdul Chair terbukti secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi.
“Untuk itu DKPP merekomendasikan pada Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina kepegawaian yang membawahi teradu untuk mengambil langkah hukum, meminta pertanggung jawaban berupa pengembalian gaji ASN pada kas daerah sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani mengatakan, selaku pengelola administrasi di KPU Parimo, pihaknya akan menindaklanjuti jika nantinya rekomendasi hasil sidang DKPP diterimanya.
“Terkait putusan DKPP saya tidak bisa bicara banyak. Tapi berkaitan dengan administrasi, jika nanti surat putusan sudah ada, akan kami tindaklanjuti,” ucapnya. (wawa)