PARIMO, radarparimo.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, gelar sosialisasi bimbingan asrip vital, arsip terjaga dan arsip aset.
Kegiatan yang dirangkaian dengan penerimaan penghargaan hasil audit internal dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2023 tersebut, resmi dibuka oleh Asisten Adminitrasi Umum Aswini Dimpel, SKM M.kes dilantai II Kantor Bupati, Rabu (9/08/2023).
Kata Aswini, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sangat penting, selain menata pengelolaan, arsip terjaga dengan baik dan benar, juga memberikan pembinaan tentang tiga metode pengarsipan yaitu pengelolaan arsip terjaga, arsip vital dan arsip aset sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan.
Tujuan kegiatan ini kata dia sangat penting, selain bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang baik, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya juga mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, sesuai undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
“perlindungan Arsip adalah kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan merupakan keselamatan dan keamanan dokumen yang harus dilindungi dan ditata baik pengelolaannya,” katanya.
Olehnya, ia mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk sepatutnya menjaga dan memilihara kearsipan dengan baik, karena arsip memiliki peran penting dan strategis dalam suksesnya penyelenggaraan Negara, dan arsip juga menjadi identitas Bangsa, sekaligus memori kolektif, serta merupakan bahan pertanggungjawaban bagi Pemerintah.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat ditumbuhkan kesadaran dan penguatan pentingnya pembinaan tentang kearsipan, utamanya dalam rangka peningkatan sumber daya manusia tentang kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
“kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran urusan-urusan Pemerintah maupun lembaga-lembaga lainnya, ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan menyelamatkan arsip,” ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia penyelenggara, Nurdiani Musdin mengatakan, maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menilai sejauh mana OPD memenuhi prinsip kaidah standar kearsipan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kegiatan ini penting untuk mendorong semua OPD, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, untuk tertib menyusun dan melaksanakan kebijakan kearsipan secara kesinambungan dan menciptakan tertib arsip dalam rangka peran transparansi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan dalam penyelamatan arsip sebagai memori kolektif Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Parimo,” tutupnya. (Prokopim Parimo)