Disperindag Latih Pelaku Industri Kecil untuk Dapatkan Sertifikasi Halal

Kepala Disprindag Kabupaten Parigi Moutong, Moh.Yasir. (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com – Pelaku usaha industri kecil menengah Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan pembinaan serta pelatihan dari  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi setiap produknya.

Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah  bekerja sama  dengan pihak Disprindag Kabupaten Parigi Moutong serta melibatkan sebanyak 50 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut  diungkapkan Kepala Disprindag Parigi Moutong, Moh.Yasir usai mengikuti pembukaan kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi pelaku usaha bertempat di hotel Oktaria Selasa,(16/3/2021)

Yasir mengatakan, kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan  khususnya bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah yang ada di Kabupaten Parigi Moutong terkait bagimana mengajukan tata cara mendapatkan sertifikasi halal.

“Karena sertifikasi halal ini sangat wajib, jadi produk-produk yang ada di kita sekarang tidak bisa masuk ke swalayan atau bahkan dijual secara online kalau tidak ada serifikat halalnya,”ujarnya

Sehingga  pihak Pemerintah Provinsi mengupayakan dan menfasilitasi bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Parigi Moutong untuk mendapatkan sertifikat halal.

Yasir menambahkan, kedepannya pihaknya akan melakukan pembinaan dari awal hingga ke tahap pemasaran produk karena selama ini belum ada pembinaan sampai ke pemasaran.

Kepala Bidang Fasilitasi Informasi Industri Disprindag Provinsi Sulawesi Tengah, Irwansyah menambahkan ini merupakan kegiatan sosialisasi atau pembinaan bagi para usaha Industri Kecil Menengah terkait dengan sertifikasi halal untuk produk.

‘Kegiatan sangat penting,karena sertifikasi halal itu wajib dicantumkan pada produk, kenapa karena ini menyangkut olahan pangan yaitu langsung dikonsumsi oleh konsumen,”ujarnya

Dikatakan, program ini dimulai sejak 2019 lalu sehingga diwajibkan bagi semua pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal di semua produknya pada 2021 ini dan ini tidak bisa tawar menawar lagi.(abt)