Dishub Uji Petik Parkir di Toboli untuk Optimalisasi PAD

Kadis Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Arman Maulana. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com –  Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, melaksanakan uji petik parkir di tepi jalan Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara. Kegiatan itu dimulai sejak tanggal 20 hingga 28 Juli 2021 itu, bertujuan untuk mengoptimasiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sejak Parigi Moutong dimekarkan sejak tahun 2012, menjadi daerah otonomi baru, parkir Desa Toboli belum pernah dilakukan uji petik persoalan parkir di tepi jalan. Padahal, Desa Toboli merupakan daerah segitiga emas, menghubungkan daerah Kota Palu, Provinsi Selatan Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, serta beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah,” ungkap Kadis Perhubungan Parigi Moutong, Arman Maulana saat dihubungi, Kamis (22/07).

Bacaan Lainnya

Arman juga menjelaskan, tujuan pelaksanaan uji petik untuk mengetahui berapa banyak kendaraan parkir atau singgah di tepi jalan Desa Toboli dan Toboli Barat, serta mengetahui berapa besar kontribusi dari retribusi parkir untuk optimalisasi PAD.

Selain itu, rencana pemberlakukan retribusi parkir juga untuk kelancaran lalulintas, karena pemilik kendaraan tidak lagi parkir di sembarang tempat atau di badan jalan. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah.

“Begitu banyak kendaraan parkir di sana, saya pikir kalau dibebankan Rp3000 untuk kendaraan roda empat dan enam serta Rp2000 bagi kendaraan roda dua, tidak akan keberatan karena akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Kata Arman, berdasarkan pantaunnya, Desa Toboli merupakan kawasan kuliner, dan banyak disinggahi pengguna kendaraan roda dua, empat hingga enam. Mereka singgah untuk menikmati sajian kuliner sembari beristirahat sejenak.

Sehingga, menjadi peluang bagi Dinas Perhubungan untuk memanfaatkan situasi, untuk memberlakukan retribusi parkir tepi jalan. Hal itu, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012, tentang rentribusi dasar dan retribusi umum.

“Kemudian, pasal 18 dalam Perda itu, juga diatur tentang retribusi dan kontribusi parkir ditepi jalan, sebagai penguatan,” jelasnya.

Pihaknya menilai, tidak terkelolanya retribusi parkir selama ini, daerah mengalami keteteran PAD hingga ratusan juta.

Usai uji petik lanjutnya, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk menerapkan retribusi parkir. Dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu, ke berbagai elemen masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Untuk membahas mekanisme dilakukan nanti, apakah di MoU kan dengan pihak ketiga, memberdayakan anak muda di desa setempat sebagai juru parkir.

“Usai Desa Toboli, uji petik parkir tepi jalan juga akan kami laksanakan di Desa Tolai. Kami telah mengkomunikasikan rencana itu kepada pihak kecamatan setempat,”tuturnya. (abt/opi)