PARIMO – radarparimo.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong berkomitmen memberikan pendampingan tata kelola Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Menajemen Berbasis Sekolah (MBS).
“Kami lakukan berdasarkan UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pada pasal 51 ayat 1, disebutkan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS,” ungkap Kepala Bidang Manajemen SMP Disdikbud, Ince Pina, saat ditemui, Jumat (5/11/2021).
Dia menyebut, menurut PP nomor 17 tahun 2010, tugas pemerintah kabupaten/kota, adalah mengelola sistem pendidikan nasional ditingkat kabupaten dan merumuskan serta, mengalokasikan anggaran dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan itu.
Sementara satuan pendidikan kata dia, memiliki tugas dan tanggungan mengelola pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
“Olehnya, dalam mewujudkan berbagai hal, maka Disdikbud memandang perlu untuk melakukan kegiatan pendampingan tata kelola MBS, untuk memastikan satuan pendidikan telah menerapkan prinsip MBS dalam pengelolaan pendidikan yang bermutu,” jelasnya.
Dia mengatakan, pendampingan itu dilakukan agar Kepala sekolah ditingkat SMP, memahami prinsip dan konsep MBS. Kemudian, memahami langkah-langkah implementasinya, meningkatkan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Selain itu, pendampingan juga dilakukan agar pihak sekolah mendapatkan contoh praktik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menyusun rencana tindaklanjut untuk memberikan dukungan implementasi MBS tersebut.
“Dalam kegiatan sosialisasi pendampingan ini, kami mengundang kepala sekolah, agar sasarannya tepat. Kegiatannya akan kami laksanakan selama tiga hari, dimulai dari hari ini dan berakhir Minggu besok,” ucapnya.
Dia menjelaskan, MBS itu terdiri dari lima prinsip, diantaranya kemandirian, kemitraan atau kerjasama, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Satuan pendidikan diberikan otonomi dalam penyelenggaraan sekolah, untuk melakukan kegiatan dengan masyarakat, orang tua, siswa dan guru.
“Seluruhnya, dapat berkolaborasi dalam menyelenggarakan MBS ini,” ujarnya.
Dia berharap, kegiatan ini tidak hanya sampai pada tahapan sosialisasi, karena akan ada regulasi sebagai acuan dan ditindaklanjuti dengan monitoring ke lapangan.
“Tahun depan saya sudah lakukan pengusulan, proses pendampingannya perayon dengan alokasinya Rp50 juta,” tuturnya.(Opi)