Disdikbud Parimo Dapat Kucuran DAK Rp70 Miliar pada 2023

Disdikbud Parimo Dapat Kucuran DAK Rp70 Miliar pada 2023
Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim, (Foto : Thilonk)

PARIMO,radarparimo.comDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp70 miliar pada 2023.

“Infrastruktus Sekolah Dasar (SD) total DAK yang diberikan sebesar Rp40 miliar. Sisanya, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim, di Parigi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurutnya, DAK yang dikucurkan diperuntukan untuk rehabilitasi serta bangun baru sarana dan prasarana sekolah, seperti ruang kelas belajar, perpustakaan, laboratorium, ruangan kantor hingga rumah dinas guru.

Total DAK pada 2023, kata dia, berdasarkan pengusulan tahun sebelumnya, yang telah melalui serangkaian tahapan dan verifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Semuanya, diverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sesuai usulan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Hasil verifikasi, ada sejumlah sekolah yang telah disepakati, dengan pagu anggaran Rp70 miliar itu. Namun, Kemendikbudristek memberikan beberapa keterangan.

Di antaranya, keterangan layak dan memenuhi syarat, yang bisa dipastikan data sekolah calon penerima dinyatakan aman.

Kemudian, ada juga keterangan layak dan butuh diskusi, yang memungkinkan tindak lanjut ke sekolah calon penerima, sekaitan dengan kesalahan penginputan Dapodik.

Selanjutnya, keterangan layak dan membutuhan konfirmasi Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun sekolah calon penerima nyatakan aman, namun harus ada kepastian ikwal alas hak dan lokasi.

“Terkait alas hak ini, minimal ada surat penyerahan hibah atau kepemilikan dari pihak sekolah. Hanya saja, bila memiliki sertifikat, rengkingnya akan lebih tinggi, dan berpeluang mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Sehingga, meskipun Disdikbud Parimo telah mengetahui total pagu DAK tahun depan, namun penetapan sekolah calon penerima belum diketahui.

“Kami khawatir, ketika sudah dipublis usulan itu. Tapi ternyata SK penetapan dari Kemendikbudristek, ada sekolah yang tidak menerima,” pungkasnya. (Opi)