PARIMO – radarparimo.com – Pemerintah Daerah (Parimo) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) meresmikan Desa Lebagu Kecamatan Balinggi, sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria (KRA).
“Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor ; 26 tahun 2018 tentang penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang lebih berkeadilan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo, Basuki Raharja, di Balai Banjar Desa Lebagu, Selasa (21/12/2021).
Dia mengatakan, reforma agraria hadir dengan tujuan mengurus ketimpangan penguasaan, menangani sengketa, dan konflik agraria, serta mempermudah akses masyarakat ke sumber ekonomi.
Menurut dia, penataan aset berupa rekalisasi aset merupakan upaya dari reforma agraria memberikan kepastian hukum, dan hak atas tanah, baik individu maupun kelompok.
“Desa Lebagu sendiri legalisasi aset melalui program redistribusi tanah sebanyak kurang lebih 400 bidang,” ungkapnya.
Melalui penataan akses kata dia, penerima atau subyek hak dari reforma agraria berkesempatan mendapat akses pemodalan, pelatihan serta peningkatan kemampuan masyarakat melalui pemberdayaan.
“Dipilihnya Desa Lebagu sebagai KRA, karena adanya dua unsur tersebut, yakni legalisasi aset serta masuknya kegiatan peran akses atau yang lebih umum kita sebut dengan pemberdayaan masyarakat.” ujarnya.
Dia menyebutkan, kampung reforma agraria merupakan kampung yang tertib administrasi dan tertib hukum pertanahan.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat di desa Lebagu berdasarkan surat keputusan Kepala BPN Parimo nomor ; 44 SK. 72.08/III/ 2021 tentang penetapan akses reforma agraria tahun 2021.
Tujuannya, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat subjek atau penerima reforma agraria melalui peningkatan kemampuan maupun pelatihan. Adanya KRA juga kata dia, tentunya dapat menumbuhkan kemandirian masyarakat Desa Lebagu.
Desa Lebagu dicanangkan menjadi kampung reforma agraria diharapkan, menjadi etalasi keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Parimo.
“Perlu kami laporkan, program-program yang kami laksanakan di BPN Parimo seperti, PTSL, redistribusi tanah, maupun lintas sektor memang tugas dari Kementerian ATR/BPN, dan bukan hanya persertifikatan tanah saja, akan tetapi salah satunya adalah terkait dengan reforma agraria.” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana pencanangan KRA dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional setempat yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia dari Kantor Badan Peranahan Nasional Parimo yang telah menyelenggarakan kegiatan pencanangan kampunng reforma agraria di Desa Lebagu,” pungkasnya. (abt)