PARIMO – radarparimo.com – Desa Lebagu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai kampung reformasi agraria oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Surat keputusan nomor 44 SK-72.08 III/2021.
Desa Lebagu sebelum di lakukan penetapan sebagai kampung reformasi agraria, BPN melakukan legalitas aset, retribusi tanah serta objek tanah sebagai salah salah syarat persiapan kampung agraria.
“Kami juga telah melakukan pendampingan dan dalam waktu dekat kampung reforma agraria akan kami launching,”
“ Penetapan kampung Reforma agraria, telah masuk tahap akses rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti.” ujar Kepala BPN Parigi Moutong, Basuki Raharjo saat ditemui lokasi pelatihan di Desa Lebagu. Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan, penentuan kampung reforma, sebagai upaya peningkatan ekonomi dari berbagai sektor diantara pertanian dan UMKM di Desa Lebagu.
Penentuan lain kata dia, berupa legalitas aset terdapat di beberapa desa di Sulteng, salah satunya Parimo kemudian ditindaklanjuti dengan akses reformanya.
“Kami melihat desa ini siap untuk ditetapkan dan yang paling utama adalah kesiapan masyarakat,” jelasnya.
Pendamping desa ini kata dia, akan dilakukan selama tiga tahun dan menjadi pilot projek di Parimo.
Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan lintas sektor terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM, Ketahanan Pangan, Perindag, PUPR serta beberapa OPD lainnya. (abt)