PARIMO – radarparimo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO) mengeluarkan Peraturan Bupati terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
“Telah ditandatangani Bupati Parimo tanggal 27 Desember 2021,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Parimo, Idran di Parigi, Jumat (14/01/2022).
Dengan adanya pedoman tanggap darurat bencana kita bisa melihat bagaimana kapasitas bencana itu terjadi dan bagaimana menyimpulkan situasi tanggap darurat.
“Jadi tidak semua bencana bisa didaruratkan tapi ada klasifikasinya sesuai Perbup tadi,” ujarnya
Idran menyampaikan, Parimo termasuk daerah rawan bencana yang sering terjadi seperti banjir, tanah longsor, dan puting beliung. Oleh karena itu pihaknya mengupayakan berbagai macam instrumen di bidang-bidang BPBD.
Seperti bidang mitigasi bencana yang berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan dampak atau akibat yang dimunculkan pasca bencana baik banjir,tanah longsor dan puting beliung.
Idran mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mendeteksi bencana di daerah,seperti melalui program aplikasi Sistem Informasi Kebencanaan Daerah (SiBimo). Program Sibimo dapat membantu dalam penyediaan informasi kejadian atau bencana yang terjadi di daerah.
Idran juga menyebutkan, ada tujuh kecamatan di Parigi Moutong yang rawan bencana banjir setiap tahunnya yaitu Kecamatan Taopa, Mepanga,Tomini, Sidoan, Balinggi dan Sausu.
“Meski tidak terjadi secara keseluruhan di tiap desa dan tidak ada kerusakan secara fisik yang ditimbulkan,tetapi menimbulkan keresahan bagi warga karena air yang tergenang” ujarnya.
Karena itu kata dia, banyak masyarakat meminta harus ada antisipasi dari pemerintah terhadap hal-hal yang terjadi,tetapi untuk mengantisipasi bukan hanya tugas BPBD saja melainkan perlu langka progresif dari OPD Lainnya. (abt)