Buat Bangun RKB, Tahun Ini Disdikbud Dapat DAK Rp40 Milyar

Kepala Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Aminuddin. (Foto : arifbudiman))

PARIMO – radarparimo.com Pemerintah Pusat tahun 2022 memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sebesar Rp 40 miliar lebih untuk pembiayaan bangun baru dan rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB), di sejumlah satuan pendidikan dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“ Pembiayaan bangun baru RKB bersumber DAK kemungkinan akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SD, untuk pembiayaan rehabilitasi RKB, baik ringan, sedang dan berat, akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SMP, ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Aminudin, saat ditemui, Sabtu (8/1/2022).

Bacaan Lainnya

Aminudin juga mengatakan,  alokasi kegiatan fisik ini, tidak semua secara merata diberikan kepada satuan pendidikan SD hingga SMP se Kabupaten Parimo.

“ Ada juga alokasi pembangunan rehabilitasi rumah dinas tenaga pendidik, dan sanitasi sekolah bersumber dari anggaran yang sama,”ujarnya.

Sayangnya Aminudin, tidak mengetahui persis jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran DAK tersebut.

Namun dipastikan, seluruh satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima DAK, merupakan usulan di tahun sebelumnya.

“Kami sifatnya mengusulkan seluruh permohonan satuan pendidikan, yang menetapkan pemerintah pusat, ” imbuhnya.

Kemudian, terkait pelaksanaan pekerjaan bangun baru dan rehabilitasi RKB di 2022, belum diketahui apakah dilaksanakan secara swakelola atau dipihak ketigakan.

Aminudin menilai pelaksanaan pekerjaan nantinnya cenderung dilakukan dengan sistem swakelola, karena melihat hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan di tahun sebelumnya.

“Pelaksanaan secara swakelola tepat waktu. Pengalihan sistem pelaksanaan pekerjaan kegiatan fisik, kalau memang terjadi tahun ini, bukan hal yang luar bisa. Di beberapa tahun sebelumnya sempat terjadi hal yang sama,” ungkapnya.

Dia menuturkan, untuk penyelesaian pekerjaan fisik bersumber dari DAK 2021, yang dilaksanakan dengan sistem pihak ketiga telah tuntas dikerjakan.

Meskipun terjadi keterlambatan, namun tidak ada pekerjaan bangun baru atau rehabilitasi yang dikerjakan hingga menyeberang tahun.

“Kalau pihak ketiga yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan memang ada, namun pelaksanaan semuanya sudah tuntas akhir tahun kemarin,” pungkasnya. (abt)