BPS Parimo Sosialisasi tentang Satu Data Indonesia

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Parigi Moutong, Simon,S.Si,MM. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar capacity building dalam rangka satu data Indonesia.

“Ini kaitannya untuk mensosialisasikan dan seminar satu data Indonesia. Kami mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait yakni, Bappelidbangda,” ungkap Kepala BPS Parimo, Simon saat ditemui di Parigi, Kamis (11/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019, tentang pemanfaatan data statistik, khususnya di lingkungan Pemda Parimo.

Selain itu, untuk mengevaluasi perencanaan dan pembangunan daerah, baik berkaitan dengan data pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan data strategis lainnya yang bersumber dari BPS.

“Ujungnya nanti diharapkan dapat melakukan evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Parimo,” jelas Simon.

Kemudian kata dia, dapat juga mengevaluasi target-target  capaian perencanaan program, dan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.

Menurut dia, sinkronisasi data penting dilakukan untuk memberikan gambaran, sebagai bahan rujukan terhadap pembangunan dan perencanaan.

“Jadi melihat keberhasilan target daerah, hanya ada satu dari BPS di daerah masing-masing, “ kata dia.

Simon menuturkan, sebelumnya BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan kerjasama, untuk integrasi data dalam program sensus penduduk tahun 2020 kemarin.

Dia berharap, ada turunan dari Perpres Nomor 39 tahun 2019, berupa peraturan Gubernur Sulawesi Tengah hingga Bupati Parimo.

Sehingga, mendukung BPS sebagai pembina data, Bappelidbangda sebagai sekretaris data, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai wali data.

“Nantinya tim ini, akan bekerjasama untuk mensinkronkan mengenai adanya satu data Indonesia. Jadi harapannya ini akan ada tindaklanjutnya,” ucapnya.

Kedepan nantinya, data bersifat sekunder dari dinas atau instansi dan sebagainya. Seperti data pertanian hingga pendidikan hanya dikeluarkan BPS.

Terkait regulasinya, pihaknya masih menunggu adanya peraturan Bupati untuk dibuat sebagai payung hukum.

“Sebenarnya selama ini hampir semua instansi di Pemda Parimo telah melakukan sinkronisasi data. Saya lihat dari RPJMS semuanya menggunakan data kami,” pungkasnya. (Opi)