PARIMO – radarparimo.com – Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan segera mengajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman status kedaruratan bencana, usai melakukan finalisasi beberapa waktu kemarin.
“Perbup sudah final usah melakukan beberapa kali rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami akan ajukan ke tingkat selanjutnya,” ungkap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Rivai saat ditemui di Parigi, belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat BPBD kata dia, akan membawa rancangan Perbup itu ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan asistensi di Biro Hukum setempat, sebelum ditandatangani Bupati Parimo.
Menurut dia, dalam rapat finalisasi sebelumnya ada beberapa koreksi dari OPD terkait, namun telah dilakukan perbaikan oleh pihaknya.
Perbaikan itu, berkaitan dengan kriteria penentuan status kedaruratan bencana di suatu wilayah, berkaitan dengan masalah kuantitas.
“Ketika terjadi bencana, berapa jumlah korban, rumah rusak, berapa rusak areal pertanian dan perkebunan. Jika nantinya akan masuk dalam Perbup tersebut, misalnya ketika menetapkan status kedarurat bencana, ukurannya apakah ada yang meninggal berjumlah lima orang dan sebagainya,” jelasnya.
Dia menyebut, dalam rancangan Perbup itu BPBD menetapkan aturan yang lebih luwes atau tidak kaku, sebab nyawa satu orang korban pun berharga bagi pihaknya. Disamping itu, status kedaruratan bencana merupakan keadaan luar biasa.
“Dalam perdepatan permasalahan kuantitas itu, kami kesampingkan dulu. Tetapi, ada enam kriteria untuk penetapan status kedaruratan bencana dalam rancanangan Perbup itu,” ungkapnya.
Tentunya kata dia, menentukan waktu penetapan kedaruratan bencana yakni, tiga hari pasca terjadinya bencana.
Rivai menuturkan, selama ini untuk menetapkan status kedaruratan bencana, pihak BPBD tidak memiliki pedoman, sehingga masih menggunakan pedoman pemerintah pusat yang sangat tinggi.
Dengan adanya Perbup itu, pihaknya akan lebih maksimal lagi dalam penanganan tanggap bencana daerah. Apalagi, berdasarkan Perbup itu tiga hari pasca bencana terjadi, harus ditentukan statusnya dalam Surat Keputusan Bupati.
“Jadi tidak akan lagi berlama-lama menetapkan status kedaruratan bencana. Kami juga akan terpacu lagi bekerja dalam penanganan bencana,” pungkasnya. (Opi)