MAKASSAR, radarparimo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan melaksanakan inventarisasi pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan guna mendukung upaya penanggulangan bencana di daerah.
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Rabu (15/3/2023) merilis, hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2023 pada 2 Maret lalu bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam penanggulangan bencana.
Adapun Presiden turut menekankan penggunaan anggaran penanggulangan bencana di daerah secara maksimal untuk membantu masyarakat terdampak serta mendistribusikan bantuan secara cepat dan tidak boleh ada penumpukan di posko.
Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Nadhira Seha Nur menekankan saat ini BNPB berfokus pada inventarisasi permasalahan dan solusi di daerah terkait pemenuhan serta pendistribusian bantuan.
“Untuk inventaris kebutuhan logistik dan peralatan sudah dapat diakses secara online melalui e-prologpal, saat ini kita fokus menginventaris permasalahan dan merumuskan solusi untuk menindaklanjuti arahan Presiden,” ujar Nadhira dalam laporannya pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Inventarisasi Kebutuhan Logistik dan Peralatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/3).
“Hasil rumusan ini diharapkan dapat menjadi strategi perencanaan dan penyaluran bantuan kebencanaan pada tahun 2023 yang lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Zahermann Muabezi berharap kegiatan ini mampu memotret secara luas dan jelas kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana di daerah.
“Diharapkan seluruh peserta dan stakeholdet dapat memberikan masukan dan solusi yang konkrit sehingga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi, kesepakatan dan pemahaman yang sama terkait pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana,” tutur Zahermann saat membuka rapat koordinasi secara daring.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Nadhira Seha Nur terkait kebijakan pemenuhan bantuan logistik dan peralatan.
“Pada tahun 2023, BNPB mewajibkan seluruh BPBD untuk dapat menyusun rencana kontijensi serta mengindentifikasi risiko bencana melalui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRB) sebagai dasar inventarisasi kebutuhan bantuan logistik dan peralatan,” ujar Nadhira, Rabu (15/3).
“Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan logistik dan peralatan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan BPBD secara mandiri dapat segera membantu masyarakat di wilayah terdampak bencana,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan agenda focus group discussion (FGD) yang membahas implementasi arahan Presiden RI pada Rakornas PB 2023, Realisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 101 Tahun 2018, Perencanaan dan Pemenuhan Anggaran Logistik dan Peralatan, Kondisi Peralatan yang dimiliki masing-masing daerah serta Tata Kelola Pemindatanganan Barang.
Kemudian hasil FGD dipaparkan serta mendapatkan feedback dari Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Sarpras dan Informasi Bencana Kementerian Dalam Negeri Evan Fardianto dan Kepala Seksi Anggaran Bidang Riset Inovasi dan Kebencanaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Evi Karmila secara daring serta Perencana Ahli Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diah Lenggogeni secara langsung untuk selanjutnya mekanisme pelaksanaan hasil rumusan dapat disesuaikan dengan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. Sesi ini turut memberikan kesempatan bagi para perwakilan BPBD untuk dapat berdiskusi langsung dengan narasumber terkait tantangan yang dihadapi BPBD dalam penanggulangan bencana.
Rekomentasi dari hasil FDG yang telah dilaksanakan pada rapat koordinasi ini meliputi Kementerian Dalam Negeri menyusun regulasi besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 minimal 1% dari APBD.
BNPB akan memberikan reward dan punishment kepada daerah terkait implementasi dan komitmen Pemerintah Daerah untuk Anggaran Penanggulangan Bencana serla melakukan reviu Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2009 dan No. 23 Tahun 2017 tentang Standarisasi Peralatan dan Logistik.
Pemerintah Daerah wajib menerapkan Prinsip Tata Kelola Logistik dan Peralatan sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan, memberdayakan keterlibatan multi sektor atau pentaheliks dalam rangka pemenuhan logistik dan peralatan serta yang tidak kalah penting adalah menyusun rencana kontijensi.
Hasil inventarisasi dalam kegiatan ini menjadi data valid dalam perencanaan pengadaan logistik dan peralatan, dasar penganggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran serta Bappenas.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 14 sampai 16 Maret 2023 ini dihadiri langsung oleh 22 perwakilan BPBD Provinsi, 24 perwakilan BPBD Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan serta 12 perwakilan BPBD Provinsi secara daring.
Pada pembukaan kegiatan turut hadir Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Jayadi Nas, S.Sos didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Selatan. (*/ia )