PARIMO – radarparimo.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebutkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tengah dalam proses penerbitan.
“Sebelum SK diserahkan, mereka wajib menandatangani perjanjian kerja, dengan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan, jika perjanjian kerja tersebut telah ditandatangani, maka SK pengangkatan akan diterbitkan dengan masa kerja selama satu tahun lamanya.
Berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, PPPK tenaga guru tahap satu yang dinyatakan lulus sebanyak 467 orang. Pada tahap selanjutnya, dua diantaranya tidak mengurus kembali berkas, sehingga hanya 456 orang yang masuk pada tahap pemberkasan.
Kemudian, untuk PPPK non guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11 orang, dan seluruhnya telah memiliki nomor induk.
“Insya Allah kami akan menyelesaikan proses tersebut bulan ini, sehingga mereka bisa secara efektif bekerja di 1 Juni 2022,” ucapnya.
Sesuai dengan ketentuan kata dia, gaji anggota PPPK akan dibayarkan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SMPT) yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerahnya.
“Misalnya, jika peserta PPPK itu tenaga guru, maka yang terbitkan SPMT-nya adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,” tuturnya. (abt)