PARIMO – radarparimo.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus berkaitan Rencana Strategis (Renstra) daerah.
“Jadi berdasarkan amanat dua ketentuan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, dan Permenpan nomor 8 tahun 2021, SKP tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kinerja PNS harus berkaitan dengan Renstra daerah,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, saat ditemui di Parigi, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan, menindaklanjuti hal itu pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi dengan menggelar Workshop penyusunan SKP, berdasarkan regulasi tersebut.
Apalagi, edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) periode pangkat April tahun ini, sudah harus menyesuaikan penyusunan SKP berdasarkan dua aturan itu.
“Untuk itu Workshop penyusunan SKP ini menjadi hal yang sangat urgent untuk kami laksanakan,” ujarnya.
Menurut dia, banyak hal yang akan berdampak jika tidak segera melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. Pada ASN, akan mengakibatkan terhambatnya kenaikan pangkat, tidak mendapat kenaikan gaji berkala, dan tidak bisa melakukan promosi jabatan.
Peserta yang nantinya mengikuti Workshop itu, yaitu Kasubag Kepegawaian dan Kasubag Program pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Parimo.
Bahkan, pihaknya juga akan menghadirkan Badan Kepegawaian Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan sebagai narasumber, yang nantinya akan memberikan pemahaman terkait penyusunan SKP tersebut.
“Agar peserta dapat lebih memahami, dan demi suksesnya kegiatan ini, dengan segala keterbatasan kami menghadirkan pejabat yang membidangi penilaian kinerja dari BKN,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toampo