PARIMO, radarparimo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut, di hadiri Kapolree Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, berlangsung di salah satu Cafe di Parigi, Senin (19/6/2023).
Sosialisasi ini, diikuti sejumlah lembaga organisasi, diantaranya OKP, media massa.
Ketua Bawaslu Muchlis Aswad mengatakan, terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak, mampu memberikan bantuan atau bekerjasama mensukseskan pemilihan umum tahun 2024.
“Kami berharap yang hadir ini dapat meneruskan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan politik kepada yang lain,” kata Muchlis.
Muchlis mengatakan, mengapa hal ini penting sebab Parigi Moutong merupakan salah satu lumbung suara di Sulawesi Tengah. Sehingga, memungkinkan adanya potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu setempat bersama Polres Parigi Moutong, tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU), untuk pengawasan, mengawal serta mensukseskan Pemilu serentak 2024.
Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah lembaga organisasi, OKP, Ormas, Instansi dan media massa.
Hadir sebagai narasumber, Sofyan Farid Lembah, mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sofyan Farid Lembah mengatakan, penyelenggara pada Bawaslu berkewajiban melibatkan semua pihak dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan kita ini berbicara terkait integritas.Tujuanya agar terselenggara Pemilu yang bermartabat,” ujarnya.
Sofyan mengatakan, penyelenggara Bawaslu dari tingkat Kabupaten hingga desa perlu dikenal sebagai orang yang berkarakter baik atau berintegritas.
Ia menambahkan, kolaborasi antara penyelenggara dan masyarakat sangat penting untuk dibangun dan dijaga. Sebab, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri secara maksimal.
“Pada proses Pemilu ini, ada hak kita semua. Karena kita seharusnya punya akses untuk tahu, sehingga terlibat itu penting,” ujarnya.
Bawaslu katanya, perlu menjadikan organisasi dan lembaga di masyarakat sebagai mitra untuk melakukan pengawasan partisipatif.
“Telinganya Bawaslu tidak sampai di semua desa. Maka suara masyarakat harus di dengar. Tugas Bawaslu mendengar.” tegasnya.
Kerena menurutnya, unit pengaduan masyarakat disitu merupakan hak masyarakat untuk terlibat.
“Kalau tidak ada yang mengadu, orang pikir aman-aman saja, tiba-tiba ada pemungutan suara ulang,” ujarnya.(dany)