PARIMO, radarparimo.com – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, bakal melibatkan para Pejuang pemekaran Kabupaten Parimo pada penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Parimo Irwan SKKM, M.Kes pada pertemuan dengan awak media terkait penyusunan dokumen Rancangan awal RPJPD 2025 – 2045, yang akan melakukan penyebaran kuisioner secara online dan offline, di Kantor Bapelitbangda Parimo. Selasa (31/10/2023).
Menurut Irwan, pihaknya bersepakat untuk melibatkan semua unsur dan komponen, termasuk pejuang pemekaran Kabupaten untuk memberikan masukan langsung terkait RPJPD Kabupaten Parimo.
Sebab kata dia, pembangunan yang direncanakan ini adalah untuk masyarakat Parimo. Olehnya sangat dibutuhkan sumbangsi pemikiran dari semua unsur dan bukan hanya dari pemikiran segelintir orang.
“Hal ini juga sangat Krusial, karena berlaku selama puluhan tahun. Jangan sampai kita salah merencanakan dan mencamtumkan hal – hal yang sangat penting dalam perencanaan ini. Dan ini menyangkut apa yang diperioritaskan 20 Tahun kedepanya,” ujar Irwan.
Pada kesempatan itu, Irwan juga menyampaikan bahwa saat ini Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Parimo memasuki tahab ke dua, dimana RPJP tahab pertama akan berakhir pada 2025.
“Namun pada Tahun 2023 ini, harus sudah selesai rancangan awal, mengingat di Tahun 2024 ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dimana, RPJP ini akan menjadi bahan acuan visi misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, ” ujarnya.
Olehnya kata dia, RPJP tersebut harus diselesaikan oleh pihaknya sampai dengan akhir Tahun 2023, dan pada Tahun depannya masuk pada rancangan akhir.
Sehingga kata dia, ada dasar bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk menyusun visi misinya.
Pada pertemuan tersebut, ia berharap kepada para wartawan, selain mengisi kuisioner pada form yang suda disiapkan juga memberikan saran, masukan, menyampaikan atau mempublikasikan kepada parah tokoh – tokoh lainnya untuk mengisi form kuisioner tersebut.
Karena menurutnya, semakin banyak kuisioner yang terisi maka semakin banyak keterwakilan masyarakat. ***