Bantu Pemutahiran Data Pemilih, Dukcapil Parimo Terbitkan Akta Kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo, Hamran Pakaya. (Foto ; arifbudiman)

PARIMO- radarparimo.com Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Salah satunya, dengan menerbitkan akta kematian bagi masyarakat yang telah meninggal dunia.

“Pada persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tugas kami menerbitkan akta kematian. Untuk itu saya telah menyurati kepala desa se kabupaten agar mereka melaporkan masyarakatnya, yang telah meninggal dunia,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo, Hamran Pakaya, saat ditemui media, Kamis (10/03/2022).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, menerbitkan akta kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal dunia, membutuhkan kerjasama dari pemerintah desa. Sebab, jika tidak ada laporan dari desa atau keluarga, Dinas Dukcapil tidak bisa menindaklanjuti data hasil pemutahiran KPU Parimo.

Hingga akhir 2021, pihaknya telah menerbitkan 1.560 akta kematian dari enam kecamatan di Kabupaten Parimo. Artinya, jika 23 kecamatan melaporkan surat keterangan kematian, diperkirakan sekitar enam ribuan akta kematian yang akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

“Untuk kepengurusan akta kematian ini, kami justru mempermudah dengan menjemput langsung di desa-desa, dan program ini akan dilanjutkan di 2022 ini,” ujarnya.

Menurutnya, perjanjian kerjasama terkait urusan data Pemilu menjadi urusan Pemerintah Pusat dan KPU, sementara pihaknya tak bisa melakukan intervensi. Hanya saja, ia diminta untuk menerbitkan akta kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal, agar dapat dihapuskan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

“Program penerbitan akta kematian ini, selain membantu KPU dalam proses pemuktahiran data persiapan Pemilu 2024, tapi juga untuk mendapatkan database kependudukan yang valid dan akurat, kebutuhan Pilkades,” pungkasnya. (Wawa)