PARIMO – radarparimo.com – Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan kurang lebih 23 titik lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW Parigi Moutong (Parimo), untuk kepentingan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini berkaitan dengan diumumkannya ada rekomendasi WPR. Sementara pantauan kami ada 23 titik, kenapa cuman dua direkomendasi,”ungkap Ketua harian APRI Sulteng, Agus Halim saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, Parimo memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018, mengacu pada Peraturan Gubernur Sulteng nomor 40 tahun 2016. Hanya saja, berkaitan dengan kewenangnan izin beralih ke pemerintah pusat, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2021.
Sehingga, pihaknya menyarankan pemerintah daerah untuk mengusulkan melalui RTRW. Sehingga, masyarakat dapat mengalih fungsikan lahannya, ketika mengetahui ada potensi pertambangan di pekebunannya atau sebagainya.
“Walaupun memang asas atribusi dari ketentuan perizinannya, harus ada aspirasi. Karena kami punya Perda, ada keinginan masyarakat. Sehingga DPRD kami datangi untuk bisa mensolidkan hal ini, untuk menjadi cita-cita bersama,” kata dia.
Dia tidak menepis soal aktifitas tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan ketenaga kerjaan. namun pihaknya mengklaim memiliki tim ahli, seperti ahli geologi, ketenagakerjaan dan perkoperasian.
Dia menjelaskan, APRI hadir untuk merumuskan dan menciptakan aktifitas tambang illegal menjadi legal. Sehingga, masyarakat dapat menikmati potensi alam di Parimo, dan meningkatkan perekonomian mereka.
“Pasca bencana kemarin, sekarang kondisi Covid-19 masyarakat butuh makan. Akhirnya harus melakukan aktifitas tambang illegal,” kata dia.
Berdasarkan pertemuan itu, pemerintah daerah, DPRD dan APRI akan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Sulteng, untuk berkoordinasi terkait IPR WPR. Sehingga, pemerintah provinsi Sulteng dapat mengusulkannya ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai mengatakan, pihaknya sebagai pemerintah daerah mengutamakan soal kewenangan IPR, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Tadi mereka sampaikan pemerintah daerah bisa. Tidak bisa kalau secara kewenangan, ini negara hukum saya bilang, harus ada kewenangan. Harus jelas, atau setidak-tidaknya Gubernur mengeluarkan rekomendasi untuk Sulteng boleh begini, dan boleh begitu,” ucapnya.
Intinya kata dia,pihaknya membicarakan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait di lingkup jajaran pemerintah daerah Parimo.(Opi)