Anleg Minta Capilduk Bolehkan Pengambilan Dokumen Adminduk Warga Diwakilkan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Arifin Dg. Palalo. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Anggota legislatif (anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palalo meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), membolehkan masyarakat mengambil dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah diterbitkan, dengan cara diwakilkan ke orang lain.

Saat iní kebijakan pengambilan Adminduk yang sudah diterbitkan tidak bisa diwakili. “Padahal, meskipun bukan orang yang bersangkutan, namun pihak yang mewakilkan memiliki resi pengambilan dari Disdukcapil,” kata Arifin, saat ditemui di Parigi, Jum’at 25 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Arifin kebijakan tak boleh diwakilkan saat pengambilan Adminduk tersebut, akan sangat menyulitkan masyarakat di wilayah Utara Kabupaten Parimo.

Seharusnya kata dia, beban biaya akomodasi dan trasportasi yang ditanggung masyarakat untuk datang ke Disdukcapil, menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

“Bagaimana dengan masyarakat miskin, yang terpaksa menitip ke orang lain untuk mengambil KTP atau KK-nya, karena mereka tidak punya biaya?,” tandasnya.

Arifin mengatakan, telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Disdukcapil Parimo, dan berharap pemberlakukan kebijakan itu secara menyeluruh, bukan hanya terhadap masyarakat yang berdomisisi di wilayah utara atau terjauh lainnya.

Seharusnya kata dia, pelayanan kepada masyarakat harus terus dipermudah, dengan kebijakan yang tidak menyulitkan masyarakat.

Apalagi, proses perekaman KTP, dan permohonan Adminduk lainnya sebelumnya telah dilakukan oleh masyarakat yang bersangkutan langsung tanpa diwakilkan.

“Ini kan hanya pada proses pengambilan Adminduk yang sudah diterbitkan, dan resi pengambilannya dibawa oleh perwakilan. Bukan persyaratan permohonan pembuatan KTP atau KK. Harusnya jangan dipersulit lagi,” tandasnya.

Harapannya, kebijakan yang baru diketahuinya itu, dapat segera diubah oleh Disdukcapil, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus membebankan biaya.

“Wilayah kita ini kan cukup panjang, paling jauh di bagian utara adalah Kecamatan Moutong, dan Sausu untuk wilayah selatan. Jika memungkinkan untuk diwakilkan, kenapa tidak dilakukan? Saya juga akan memastikan lagi, apakah ini kebijakan dari kepala dinasnya, atau justru yang dibuat-buat petugas di sana,” pungkas Arifin. (Waw)