PARIMO – radarparimo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan hasil reses masa persidangan ketiga pada 2021.
“Pelaksanaan reses yang akan dilaporkan saat ini, telah selesai dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 21 Desember 2021,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Faizan Badja, Senin (07/02/2022).
Wakil Ketua I Alfres Tongiro mengatakan pelaksanaan reses 38 anggota DPRD dilakukan pada lokasi daerah pemilihan masing-masing.
Alfres menyebutkan, pelaksanaan reses anggota DPRD, adalah penerapan aspirasi dan system kerja dengan mitra komisi di tingkat kecamatan hingga desa.
“Serta usulan dan kendala-kendala dalam penanganan masalah untuk instansi terkait ,” ujarnya.
Alfres mengatakan, penyerapan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat desa terdiri dari, tokoh masyarakat, agama, pemuda, pemerintah kecamatan hingga desa.
Kemudian, ada juga aspirasi yang disampaikan oleh kepala lingkungan, dusun, serta kelompok terkait seperti PKK, dan pihak keamanan.
“Dalam pelaksanaan reses, anggota DPRD juga mensosialisasikan tentang produk hukum daerah, dan kebijakan yang telah dibuat serta dirumuskan oleh DPRD bersama pemerintah. Kemudian, kami juga mensosialasikan tentang kegiatan program partai sebagai ajang silaturahmi antara anggota DPRD dengan masyarakat,” ucap Alfres.
Dalam reses tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi anggota DPRD, sebagai pembuat aturan daerah, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pelaksanaan reses dilakukan dengan mengundang peserta reses, yaitu para penerima dampak daripada pembangunan yang ada di wilayah Parimo, seperti kelompok tani, nelayan, pengusaha dan masyarakat lainnya,” tuturnya.
Alfres menambahkan, berbagai kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam bentuk masalah atau usulan kegiatan, akan menjadi rekomendasi setiap anggota DPRD untuk dilaporkan kepada pimpinan dalam rapat.
Hal itu telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Parimo.
Dari hasil pelaksanaan reses tersebut, pihaknya menerima berbagai macam usulan program, dan masukan dari masyarakat yang disimpulkan sesuai bidang-bidang, yakni pemerintahan, ekonomi dan keuangan, serta pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam bidang pemerintahan, masyarakat tidak mengharapkan banyaknya penghargaan yang diperoleh pemerintah , tetapi masyarakat lebih membutuhkan pelayanan prima pada seluruh instansi pemerintah dan kelengkapan dokumen kependudukan yg menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi,” urainya.
Segala permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD, dari hasil penjaringan aspirasi melaui reses akan disusun berdasarkan tujuan dan disesuaikan dengan pokok-pokok pikiran, untuk rencana kerja pembangunan daerah, dan disusun berdasarkan daftar.
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam rapat awal RPJMD, dengan tema pembangunan daerah 2021, memantapkan Kabupaten Parimo terdepan produktif, maju, adil merata, dan berkelanjutan serta berdaya saing.
“Laporan reses masa persidangan III tahun 2021 ini yang tidak sempat kami laporkan, karena kondisi pandemi pada saat itu,” ujarnya.
Anggota DPRD berharap, pemerintah daerah dapat menjadikan hasil reses ini sebagai salah satu dasar menyusun program pembangunan, agar program pemerintah daerah bisa tepat sasaran.
“Karena hasil reses ini digali dari aspirasi masyarakat yang ada di desa,” pungkasnya. (abt)