ALARM Sulteng Tolak Vonis Bebas Terdakwa Bripka H

Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan aksi demo dan lakukan pembakaran ban di depan Kantor Pengadilan Negeri Parigi. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, radarparimo.com Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Sulawesi Tengah (Sulteng), menolak vonis bebas Bripka Hendra terdakwa kasus penembakan Erfaldi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) beberapa waktu lalu.

Penolakan vonis bebas dari Alarm Sulteng tersebut, diwarnai dengan aksi demo di tiga titik yaitu, Polres Parimo, Kejaksaan Negeri Parigi dan Pengadilan Negeri Parigi Selasa (7/03/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami menolak vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Parigi  beberapa waktu lalu, karena putusan tersebut sangat tidak adil. Dan kami harus sampaikan hari ini,” ujar Mohammad Rival Tajwid kepada sejumlah media di Parigi.

Untuk itu kata Rival, Alarm Sulteng akan menyurat secara resmi ke Menkopolhukam dan Komisi Yurisial, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang telah memvonis bebas terdakwa Bripka Hendra.

Padahal kata dia, gelar perkara yang sudah didakwakan oleh pihak jaksa itu full dan pasalnya jelas ancaman 10 Tahun, tetapi divonis bebas.

“Ini yang tidak masuk akal bagi kami,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Alarm Sulteng juga meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Parigi dicopot dari jabatannya, karena dianggap telah mencederai keadilan di bumi Parigata.

Juga meminta agar oknum hakim yang memvonis bebas Bripka Hendra untuk diperiksa karena mereka menduga ada permainan di balik kasus tersebut. (wan)