408 Calon Peserta PPPK Non Guru dan CPNS Dinyatakan TMS

Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful. (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com Panitia seleksi pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Parigi Moutong Sulawesi Tengah, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi, dan menyatakan 408 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah kami laksanakan kemarin 2 Agustus 2021. sekarang masuk masa sanggah dari tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus,” kata Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Bacaan Lainnya

Saiful mengatakan, calon peserta dinyatakan TMS, terdiri dari 289 orang pendaftar melalui jalur CPNS dan 119 orang pendaftar melalui jalur PPPK non guru.

Total pendaftar pada jalur PPPK non guru sebanyak 179 orang kata dia, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya sekitar 60 orang saja. Sementara total pendaftar dari jalur CPNS sebanyak 1.192, namun dinyatakan MS hanya sekitar 903 orang.

“Untuk juga peserta PPPK tenaga guru, kami tidak memiliki akses. Sebab, proses seleksi administrasinya dilakukan kementerian terkait,” jelasnya.

Menurut Saiful, dari hasil seleksi administrasi, penyebab calon peserta dinyatakan TMS pada jalur CPNS adalah, calon peserta telah mendaftar tetapi tidak menyetorkan berkas persyaratan pendaftaran.

Kemudian, nama tidak sesuai ijazah, akreditasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan, serta surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyarakatkan.

“Ada juga surat tanda regisistrasi untuk tenaga kesehatan, ditemukan tidak berlaku. Berkas yang discan tidak asli, baik itu ijazah, transkip nilia, dan surat tanda registrasi. Selain itu, hasil upload atau unggahan tidak terbaca atau kabur,” terangnya.

Sama halnya dengan calon peserta melalui jalur PPPK tambahnya, penyebab mereka dinyatakan TMS adalah, surat pernyataan pengalaman kerja tidak ditandatangani pejabat pimpinan tingkat pertama dan pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan dilamar.

“Dalam hasil seleksi administrasi jalur PPPK, tenaga kesehatan hampir semua surat keterangan pengabdian tidak di tandatangani oleh kepala Puskesmas,” ujarnya.

Tahapan berlangsung saat ini adalah masa sanggah hingga di tanggal 6 Agustus nanti, dan jawaban masa sanggah 6 hingga 13 Agustu. Setelah itu, pihaknya akan kembali melakukan pengumuman hasil pasca sanggahan tanggal 15 Agustus.

“Selanjutnya akan dilakukan pencetakan kartu peserta ujian, dan menunggu jadwal pelaksanaan ujiannya,” pungkasnya. (abt)