PARIMO – radarparimo.com – Sebanyak 20 orang Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diketahui positif konsumsi narkoba dari hasil inspeksi mendadak (Sidak), pekan baru baru ini. Akibat perbuatannya, puluhan Wabin itu akan dipindahkan ke sejumlah Lapas yang ada di Sulteng.
Hal itu dilakukan, guna memutus jaringan penggunaan narkoba di dalam Lapas.
“Dari 90 orang yang menjalani tes urine, 20 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu,” kata pelaksana harian Kepala Lapas Kelas III Parigi Idris P Paserang saat ditemui di kantornya, Rabu (17/11/2021).
Idris mengatakan, 90 narapidana yang menjalani tes urin, rata-rata merupakan tahanan narkoba, dan sejumlah lainnya berasal dari pidana umum. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini. Saat ini, pihaknya telah memisahkan puluhan tahanan tersebut ke blok khusus, sebagai bagian dari karantina, masing-masing 10 orang menempati dua kamar.
Menurut dia, pihanya menduga narkoba itu dapat dengan mudah masuk ke Lapas, karena kelonggaran pasca kerusuhan. Selain itu, peredaran barang milik dua tahanan narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
“Kami sudah mengingatkan pembesuk agar tidak membawa barang titipan dari orang yang tidak dikenal atau barang yang dilarang berupa telepon genggaman dan sebagainya . Bila keluarga maupun kerabat tetap nekat, tentunya kami mengambil langkah tegas bekerja sama dengan kepolisian,” kata dia.
Dia menjelaskan, giat Sidak yang dilaksanakan pihaknya merupakan kegiatan rutin program Kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, khusus rumah tahanan maupun Lapas.
Dia menyebut, kondisi kapasitas Lapas Parigi saat ini sudah mencapai over kapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 200 lebih tahanan. Sedangkan alat tes urin dikirim dari Kemenkumham hanya berjumlah 190 alat tes. Sehingga, pihaknya hanya melakukan uji sampel terhadap puluhan warga binaan yang telah dicurigai menggunakan narkoba didalam Lapas.
“Kami terus melakukan upaya pembenahan, hal ini guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba. Kami tidak ingin Lapas menjadi menjadi peredaran masif barang terlarang. sehingga deteksi dini harus rutin dilaksanakan,” pungkasnya.(abt)