PARIMO, radarparimo.com – Sebanyak 179 dari 315 jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
“179 warga binaan mendapat remisi umum tahap satu atau remisi sebagian dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 78,” ujar Kepala Lapas kelas III Parigi, Didik Niryanto. Kamis (17/08/2023).
Ia menjelaskan, dari 179 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari, kasus korupsi sebanyak tiga orang, Narkotika 68 orang dan pidana kriminal umum 108 orang.
Sementara untuk warga binaan yang mendapatkan remisi satu Bulan sebanyak 45 orang, dua Bulan 25 orang, tiga Bulan 59 orang, empat Bulan 38 orang, lima Bulan 10 orang dan enam Bulan dua orang.
“Untuk remisi tahan dua atau yang langsung bebas tidak ada,” katanya.
Menurutnya, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, karena merupakan penghargaan dari Negara. Namun, dengan beberapa syarat diantaranya. berkelakuan baik dan disiplin selama berada di dalam masa tahanan.
Ia menambahkan, saat ini kasus Narkoba merupakan yang terbanyak di Lapas kelas III Parigi, kemudian kasus pencurian, setelah itu kasus pelecehan seksual.
“Kasus Narkoba di Lapas ini mencapai 50 persen,” pungkasnya. (Iwan Tj)