DONGGALA – radarparimo.com – Sebanyak 11 orang tahanan beragam kasus dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Donggala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Donggala. Jum’at (04/02/2022).
“Pemindahan ke sebelas orang tahanan tersebut sesuai protokol kesehatan, setelah sebelumnya telah menjalani proses swab antigen,” ujar Kasat Tahti IPTU Mustawan.
Dalam pemindahan tahanan ini nampak juga perwira lainnya yakni Kasi Propam Iptu Bagiri Sarwono yang saat itu bertindak sebagai Pawas (Perwira pengawas).
Kabagsumda AKP Widodo Sugiharto, S.Sos, MH menjelaskan ke 11 orang tahanan yang dipindahkan, saat ini sudah dalam proses hukum menghadapi persidangan. Sehingga, semua telah berstatus sebagai terdakwa.
“Tahanan yang dipindahkan dari Rutan Polres Donggala ke Lapas Kelas II B Donggala, dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Donggala,” ucap Kabagsumda yang turut hadir dalam proses pemindahan itu.
Menurut Kabagsumda Ke 11 orang tahanan yang dipindahkan, saat ini sudah dalam proses hukum menghadapi persidangan. Sehingga, semua telah berstatus sebagai terdakwa.
“Semua tahanan dengan posisi tangan terborgol, serta dikawal langsung personil Sat Samapta Polres Donggala yaitu Bripka Saharudin serta Bripka Moh.Rifai.K,” terangnya.
Terkait pemindahan tahanan ini sebelumnya pihaknya kata Kabagsumda bersama Kasat Tahti menerima surat dari Kejaksaan Negeri Donggala yaitu tanda bukti pemindahan tahanan yang ditanda tangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Rifaizal,S.H. (*/Bim)