Wabup Minta Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Sesuai Prosedur

Wabup H.Badrun Nggai,SE. Minta Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Sesuai Prosedur
Wabup H.Badrun Nggai,SE. Minta Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Sesuai Prosedur Foto : Humas Parimo

PARIMO – Menindak lanjuti hasil rapat sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) menggelar rapat pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi diwilayah Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Bupati, kamis (8/10/2020).

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, SE dihadiri para Camat, Produsen juga Distributor dari Pupuk Kaltim, Pupuk Gresik, PT. Buana Prima, PT. Pertani, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT. Sinar Madelo serta pengecer pupuk di Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Pertemuan dengan produsen, distributor, pengecer, beberapa camat, tim Komisi pengawasan pupuk dan pestisida serta Dinas PMD membahasan kurangnya ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Parigi Moutong. Ujarnya saat rapat lantai 2 kantor Bupati, kamis (8/10/2020).

Wabup menyampaikan denga luas persawahaan di Kabupaten Parigi Moutong mencapai kurang lebih 67.000/ha. Pemda Parigi Moutong menginginkan distribusi pupuk dari distributor ke pengecer terus ke ketua kelompok tani lalu ke petani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan mencari solusi ketersediaan pupuk subsidi bagi petani Parigi Moutong terpenuhi. “Pertemuan kali ini bagaimana kita bersama melakukan penyaluran pupuk dari produsen ke petani berjalan dengan baik, yang pasti tidak bermasalah dalam distribusi pupuk dan bagi petani terpenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang dibutuhkan”.

“Dari dinas TPHP harus secepatnya menerbitkan Surat Keputusa (SK) untuk menjadi dasar distributor menyalurkan ke pengecer dan selanjutnya ke petani”. Harap Wabup.

Selain itu wabup juga berharap kedepannya rapat tentang pupuk harus menghadirkan 23 Camat yang ada di Kabupaten Parigi Moutong karena pupuk ini keperluan pertani dan pekebun.

“Rapat tentang penyaluran pupuk begini bukan hanya di hadiri beberapa Camat tetapi harus menghadirkan 23 Camat karena pupuk bukan hanya untuk kebutuhan persawahan tetapi juga untuk perkebunan dan juga dibutuhkan oleh petambak”. Jelasnya

Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Aswini Mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi positif antara produsen, distributor, pengecer, pemerintah Kecamatan , OPD terkait  dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan Dinas TPHP menambahkan Kabupaten Parigi Moutong saat ini kekurangan ketersediaan pupuk subsidi bukannya terjadi kelangkaan pupuk subsidi. Kurangnya pupuk subsidi disebabkan Alokasi pupuk subsidi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai kebutuhan petani di Kabupaten Parigi.

Dari pertemuan tersebut, disepakati tahun 2021 akan memperketat penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya setiap Kepala Keluarga yang memiliki lahan perkebunan, sawah, peternakan, maupun perikanan hanya diperkenankan mengambil pupuk menggunakan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kenyataannya pengambilan pupuk subsidi menggunakan sampai tiga NIK dalam satu KK. Tahun depan satu KK hanya boleh menggunakan satu NIK”. Jelasnya

Selanjutnya, penerima pupuk subsidi adalah para pemilik lahan yang memiliki luas lahan dua hektare.

Penjualan pupuk subsidi dari distributor kepada para pengecer harus dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai perjanjian. Ungkap Kabid Sarana Prasarana Penyuluha.( Humas Parimo )