Wabup Buka Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Wakil Bupati H. Badrun Nggai.SE membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Foto : Humas Parimo

PARIGI – Wakil Bupati  H. Badrun Nggai.SE membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Peserta yang mengikuti sosialisasi  berasal dari Pemerintah Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah. yang terdiri dari perangkat daerah serta instansi.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, ini bertujuan agar  ASN yang berada  disetiap OPD yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah Khususnya Kabupaten Parimo dapat mengetahui dan memahami sekaligus meningkatkan pengetahuan terhadap produk perundang undangan daerah dan mengetahui tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Tuty Zarfiana, SH.M.Si,  Anggoto DPRD Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Slamet, S.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Suryadi, Tenaga Ahli Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Salam, SH dan Asisten serta para Kepala OPD. Bertempat di hotel Anutapura, selasa (25/8/2020)

Wakil Bupati Badrun Nggai, SE dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Parimo. mengingat tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah tidaklah mudah.

“Ini ilmu yang sangat berharga, olehnya saya sangat berharap semua perwakilan OPD yang hadir ini bukan sekedar hanya hadir saja tetapi harus betul-betul mengikuti dengan baik dan bisa merealisasikan di masing-masing tempat kerja saudara. Sebab semua OPD itu pasti mengusulkan peraturan-peraturan daerah.”ujar Badrun Nggai

Lanjut Badrun mengungkapkan, pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah seperti yang telah di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang produk hukum daerah.

Wabup mengatakan Pembentukan perda ini  bertujuan menjamin kepastian hukum atas pembentukan perda yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehinggah prosedur pembentukan dan materi muatan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum atau kesusilaan.(Abt/ddy).