PARIMO – radarparimo.com – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR kabupaten Parimo I Wayan Sukadana mengatakan pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat menyangkut larangan mendirikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan atau yang berjarak dekat dengan badan jalan.
Teguran pun kata dia, akan diberikan sebagai bentuk pengawasan. Sebab, jarak mendirikan bangunan dari badan jalan kabupaten atau provinsi memiliki aturan yang telah ditentukan, dan berbeda-beda berdasarkan ukuran ruas jalan.
“Kalau kabupaten itu, minimal mendirikan bangunan jaraknya lima meter dari badan (pinggir) jalan. Jalan provinsi berbeda lagi, itu harus ditaati oleh masyarakat,” kata Sukadana ditemui Rabu (23/2) di ruang kerjanya.
Apabila tidak diindahkan, masyarakat tersebut sebut Sukadana akan diberikan teguran. Senentara sanksi terberat adalah pihaknya tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB tidak diberikan sebab pihaknya lanjut Sukadana tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat.
“IMB saat ini sangat penting, terlebih lagi untuk para pelaku usaha. Dalam proses pengurusan administrasi lainnya, IMB sangat dibutuhkan,” kata dia. (abt)