Sekda Parimo Ikuti Rapat Penyederhanaan Birokrasi Bersama Wakil Presiden RI

Sekda Parimo H.Ardi Kadir S.pd,MM.mengikuti Rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI.foto: Ist

PARIGI – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong  Sulawesi Tengah  H. Ardi Kadir S.pd, MM mengikuti Rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang  dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Ma’ruf Amin melalui Video Conference (Vidcon), selasa (11-08-2020).

Dalam vidcon tersebut diikuti juga menteri PAN-RB dan Sekretaris Daerah Provinsi dan sekretaris daerah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Wakil Presiden RI dalam amanatnya mengatakan birokrasi harus bekerja secara evektif dan evisien sekaligus proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks, birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat juga kemampuan birokrasi secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan Sesuai arahan Presiden RI bahwa dalam rangka mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas, jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi.

“Jabatan struktural menjadi dua level saja dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi”

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut kementerian PAN-RB telah mengeluarkan panduan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui dua langkah yaitu penyederhanaan struktur organisasi dengan mengurangi jabatan administrasi pada struktur organisasi pemerintah dan pengalihan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional.

Saat ini kementrian PAN-RB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan rancangan perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi terdampak dari penyederhanaan birokrasi.

Perlu dipastikan juga bahwa penerbitan perpres sejalan dengan PP No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017, sehingga dapat menjamin karir dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi lebih lincah dan perpres ini menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan dari karirnya.(Abt)