Polres Parimo Rilis Penanganan Kasus Tahun 2020

Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, melakukan konfrensi pers kegiatan keberhasilan dan pencapaian, terhadap seluruh kambtibmas selama tahun 2020. Foto : Arif

PARIMO – Polres Parigi Moutong melakukan konferensi pers kegiatan keberhasilan dan pencapaian, terhadap seluruh kambtibmas selama tahun 2020, di aula Polres Parimo,Rabu, (30/12/202).

Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, SIK mengatakan, selama tahun 2020 terdapat sebanyak 480 kasus pidana sementara yang berhasil diselesaikan sebanyak 285 kasus.

Bacaan Lainnya

Jika  dibandingkan tahun 2019, jumlah kasus ini mengalami penurunan di atas 50 persen. Di tahun 2019 berjumlah 813 kasus pidana, sedang yang berhasil diselesaikan  420 kasus tindak pidana kriminal.

Lanjut Kapolres, untuk tindak pidana narkoba dari pengungkapan Satnarkoba Polres Parimo terdapat sebanyak 66 kasus, sedang di tahun sebelumnya ada 45 kasus yang berhasil diungkap.

Dari satuan lalu lintas Polres Parimo  lanjut Kapolres, jumlah kasus lakalantas di tahun 2020 sebanyak 103 kasus, menurun jika dibanding tahun sebelumnya sebanyak 171 kasus lakalantas.

Sehubungan kegiatan akhir tahun Polres Parimo kata Kapolres juga gelar operasi lilin yang berlangsung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Dalam rangka mendukung kegiatan ini terdapat sejumlah pos polisi, yakni Pos Toboli, Pospam Kotaraya  Mepanga, Pospam  Horison di Parigi, juga Pos pengamanan di wilayah Kecamatan Sausu. Pengamanan di sejumlah Pospam ini melibatkan 50 personil,  ditambah 197 personil yang melakukan pengamanan di rumah ibadah gereja.

Kapolres menjelaskan kondisi kambtibmas kondusif selama  kegiatan di malam natal, begitu juga diharap hingga pergantian rahun akan  berjalan lancar dan aman.

Terkait kondisi terkini meningkatnya kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19, Kapolres Andi Batara Purwacaraka menghimbau  masyarakat agar tidak melaksanakan acara malam tahun baru dan melakukan kerumunan yang akan  menimbulkan klaster baru, hal ini sesuai aturan yang sudah disepakati pada saat rapat dengan pihak provinsi terkait masalah covid -19. (Abt)