PARIMO – radarparimo.com – Polres Parigi Moutong melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang meresahkan warga di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,SIK. Melalui press rilisnya,kamis,28/1/2021.mengatakan Kasat Reskrim Parigi Moutong mendapatkan informasi dari Kapolsek Papayato Barat Polres Pohuwato Polda Gorontalo Senin,25/1/2021 bahwa diwilayah desa sejoli kecamatan moutong ada kegiatan penambangan tanpa ijin.
Karna aliran sungai Desa Molosipat dan Desa Persatuan masih sangat dibutuhkan masyarakat setempat sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari hari, baik kebutuhan rumah tangga seperti mencuci dan minum, serta sebagai kebutuhan pertanian dan tambak.
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono S.H., S.I.K dan Kapolsek Papayato Barat melakukan pengecekan ke lokasi daerah pertambangan yang dimaksud, untuk mendapatkan titik koordinat masuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Sehingga Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berkoordinasi dengan Kapolsek Moutong dan Polsek Popayato untuk melakukan penertiban, ”ujar kapolres
Dari hasil penertiban ditemukan kegiatan penambangan sudah berjalan dengan menggunakan 2 (dua ) alat berat berupa Exavator Merk Catterpillar warna kuning CT 320.
Aliran sungai Desa Molosipat dan Desa Persatuan dialihkan oleh terduga penambang untuk mengambil material yang diduga mengandung emas dan penumpukan material pasir yang diduga terdapat kandungan emas.
Material yang terkumpul sudah sangat banyak di aliran sungai yakni sebanyak 700 baket exavator yang diolah untuk menghasilkan emas.
Selain itu, masuk dalam wilayah hutan lindung, dilokasi tersebut ada pendana tidak dapat menunjukan surat Izin Usaha Pertambangan Dari Dinas Terkait serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dari Menteri Kehutanan
“Karena tidak bisa menunjukkan izin, maka alat berat yang beroperasi serta aktivitas penambangan dihentikan,” terangnya.
Selanjutnya terduga pelaku penambangan emas ilegal disangkakan pasal berlapis dengan pasal 158 uu no. 3 thun 2020 perubahan tentang uu no. 4 thun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 milliar rupiah.
Juga, pasal 89 ayat 1 huruf a uu nomor 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 thun dan denda 1 milliar 500 juta rupiah
Terkait hal tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, SIK, menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Parimo, agar tidak melakukan penambangan minerba illegal atau tanpa izin dari pemerintah, baik di daerah pegunungan, kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, sungai atau di lokasi lainnya.
Kapolres juga menghimbau, agar pemilik alat berat tidak menyewakan alat beratnya untuk dipakai dalam kegiatan penambangan illegal, karena selain melaggar aturan hukum, hal ini juga semata-mata untuk tetap menjaga dan melestarikan ekosistem lingkungan agar tetap terjamin, tidak tercemar.(Abt)