PARIMO – radarparimo.com – Sebanyak delapan terduga pelaku kasus mutilasi sapi di berbagai lokasi berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“ Kami melakukan penangkapan para pelaku, usai menerima banyaknya laporan warga yang kehilangan hewan ternak mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono saat konfrensi pers yang digelar, Senin (19/7/2021)
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan data ada 33 ekor Sapi milik warga yang dilaporkan hilang dan dimutilasi mulai dari wilayah Kecamatan Sausu hingga Kasimbar. Artinya, dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berhasil mencuri dua ekor Sapi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pihaknya berhasil mengungkap kasus mutilasi di delapan TKP, dengan jumlah terduga pelaku juga sebanyak delapan orang. Mereka dibekuk di rumah mereka masing-masing.
Para terduga pelaku berinisial, MA dan SU warga Desa Silang, ME dan UL warga Kabupaten Donggala, AN warga Kelurahan Masigi, PI dan K warga Desa Mertasari, serta S warga Desa Pombalowo.
“Mereka melakukan aksinya di delapan TKP wilayah Kecamatan Parigi, Toribulu dan Siniu, sepanjang tahun 2021,” ujar Donatus
Menurut Donatus, para pelaku menggunakan modus berbeda-beda saat melakukan aksinya. Diantaranya, ada yang melakukan aksinya sendiri dengan cara meracun Sapi menggunakan potasium untuk melumpuhkannya terlebih dahulu. Lalu memutilasi sapi dan pemasarkan hasil curiannya ke warga yang akan melaksanakan hajatan.
Selain itu, ada juga pelaku lainnya melakukan aksi bersama satu orang rekannya. Mereka membawa Sapi menggunakan mobil pick up, dan selanjutnya menjual sapi ke Kabupaten Sigi.
Kemudian lanjutnya, ada juga pelaku melumpuhkan dengan cara memotong bagian sendi Sapi, dan menusuk bagian leher Sapi menggunakan barang tajam. Setelah itu, mereka menjual daging Sapi hasil mutilasi ke Pasar Inpres Kota Palu.
“kalau pelaku ME warga Donggala ini merupakan residivis dengan kasus sama. Kemudian, AN warga Masigi sebelumnya DPO sejak tahun 2019, bersama Kakaknya juga. Dia juga pernah dihukum dengan kasus sama,” jelas Donatus.
Pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat satu dan dua, junto pasal 55, 56, 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Donatus Kono menuturkan, pihaknya sengaja merilis kasus ini, agar masyarakat tenang menjalankan ibadah Idul Adha. Disamping itu, Polres telah membentuk tim khusus dalam penanganan pencurian hewan ternak, yang meresahkan warga.
“Untuk pelaku lain, kami sudah mengantongi identitas mereka dan akan segera mengamankan,” tuturnya. (abt)