Polisi Dalami Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Libatkan Camat di Parimo

Kabag Ops Polres Parigi Moutong, AKP. Junus Achpah (Foto : arifbudiman )

PARIMO – radarparimo.com Polisi mulai mendalami kasus jemput paksa jenazah Covid-19 di Puskesmas Ampibabo, Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Sejumlah saksi tengah diperiksa dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Camat di wilayah setempat.

“Kami sedang melakukan penyelidikan, karena berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, tindakan Camat sebagai aparatur pemerintah tidak seharusnya seperti itu,” ungkap Kabag Ops, Polres Parigi Moutong, AKP. Junus Achpa saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Bacaan Lainnya

Junus Achpa menilai, tindakan Camat memberikan contoh buruk kepada masyarakat Parigi Moutong. Padahal, tindakan itu tidak semestinya dia lakukan, di tengah upaya pemerintah melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Junus Achpa juga mengatakan, Reskrim Polres Parimo telah minta keterangan sejumlah saksi, seperti pihak Puskesmas Ampibabo, serta Tim Satgas penanganan Covid-19. Hanya saja, ia tidak mengetahui pasti berapa jumlah saksi yang telah diperiksa.

“Yang pasti sudah ditangani kasus itu,” ujarnya.

Pihaknya telah membentuk tim untuk menangani dan mendalami kasus jemput paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Ampibabo.

“Tim dibentuk itu untuk mengungkap kasus itu,” tuturnya.

Terpisah, juru bicara Tim Satgas penanganan Covid-19 Parigi Moutong, Irwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tidakkan Camat Ampibabo, sebab yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Satgas penanganan Covid-19, di wilayah kecamatan.

“Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi, karena Camat merupakan ketua Tim Satgas Covid-19 di kecamatan,” ujarnya.

Menurut Irwan, tindakan tenaga medis terhadap pasien di Puskesmas Ampibabo, dinilainya telah sesuai dengan prosedur penanganan medis. Hal serupa juga dilakukan terhadap pasien dengan gejala Covid-19.

Sementara itu, Camat Ampibabo, Andy Syarif mengaku, perbuatannya malam itu, tidak bermaksud mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, tindakan itu tidak akan mungkin dilakukannya, tanpa desakan.

Almarhum Hj. Harmin merupakan kakak sepupuhnya. Sehingga, ketika diketahui pasien meninggal dunia, keluarga langsung menghubunginya. Mereka mendesaknya, untuk membawa pulang jenazah agar pemakaman tidak dilakukan dengan ketentuan Covid-19.

Syarif juga berdalih, ada semacam tekanan dilakukan terhadap keluarga almarhum, sehingga mereka mengalami ketakutan.

“Sehingga, malam itu saya katakan sudahlah, ini keluarga saya bawa pulang walaupun dalam keadaan Covid-19. Alhamdulilah, dengan keluarga saya makamkan malam itu juga, walaupun tidak secara Covid-19,” ungkapnya.(abt)