PARIMO – radarparimo.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengakui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih mengalami sejumlah kendala.
Aturan tentang IMB telah dihapus oleh pemerintah pusat, dan digantikan dengan PBG, aturan tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU NO. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
“Regulasi tersebut mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). tetapi masih banyak Pemda mengalami kendala yang sama, termasuk Parigi Moutong,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti, di Parigi, Rabu (06/04/2022).
Dia mengatakan, untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda, yaitu merevisi perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).
Serta perda retribusi PBG, yang seharusnya menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh dinas terkait. Sebab semua itu menjadi aturan dan regulasi yang wajib untuk dipenuhi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Saat ini kami mensuport OPD tehknis, yang tengah menyiapkan semua kebutuhan menjadi persyaratan aplikasi SIMBG, termasuk merevisi perda yang sudah ada. Tetapi, selain kendala diatas, tenaga ahli yang menangani PGB masih sangat terbatas,” ujar Miranti.
Namun kata dia, beruntungnya surat edaran bersama empat menteri memberi kelonggaran bagi Pemda terkait regulasi tersebut.
Kabupaten/kota seluruh Indonesia masih diperbolehkan untuk menerbitkan IMB dengan menggunakan perda yang lama sambil menunggu Perda PBG yang akan diterbitkan.
“Pemerintah Pusat telah menargetkan, bahwa Perda PBG segera diterbitkan deadline pada 2 Agustus 2022, agar pengelolaan retribusi PBG dapat segera diterapkan di Parimo” pungkasnya. (wawa)