Pemda Parimo Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 Secara Virtual

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, SE bersama Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH.SIK dan Kepala Pelaksana BPBD Abd. Azis Tombolotutu, S.I.Kom,foto : Humas Parimo

PARIGI – Wakil Bupati Parimo Sulaweai Tengah, Badrun Nggai, SE mengikuti rapat koordinasi tentang efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama pemerintah pusat secara virtual,bertempat diruang kerja wabup.Kamis,(27/8/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud.MD dan Mendagri Tito Karnavian,serta dikuti Menkeu, Ketua KPU RI, Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala LKPP, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Ketum TP-PKK Pusat, serta Gubernur dan Bupati /Walikota Se-Indonesia.
Serta Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH.SIK dan Kepala Pelaksana BPBD Abd. Azis Tombolotutu, S.I.Kom, Wakil Ketua TP-PKK Sartin P. DG Paliwa, S.Pd.M.Pd, KBO Reskrim Polres Parmout IPTU Yusuf Palinggi dan Kabag Layanan Pengadaan Hendra Bangsawan, ST.M,Si.

Bacaan Lainnya

Menko polhukam, Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan selain membahas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. dalam rakor ini juga membahas hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serta kebijakan alokasi anggaran ditengah pandemic covid-19.

Lanjut Mahfud MD, tujuan rakor ini sebagai mana harus diketahui dan dikerjakan bersama bahwa pandemic covid-19, saat ini adalah hal yang nyata dan masyarakat diminta untuk menjaga kesehatan serta mulai bergerak bersama dan menyadari bahwa covid-19 adalah fakta didalam kehidupan.

“Masyarakat tidak boleh menghindar dengan musibah ini, akan tetapi,ada dua hal yang harus dihadapi dari kebijakan pemerintah. yaitu memerangi serta menanggulangi virus covid-19 dan memulihkan secara pelan pelan,”Ujar Mahfud MD.

Kemudian untuk menjalankan protokol kesehatan ditengah masyarakat,pemerintah juga telah memerintahkan Kepolisian dan Pengadilan untuk Menegakkannya secara hukum,
Dikatakan bahwa memang masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan tidak ada hukum atau sanksi pasti.

Tetapi jika himbauan Kepolisian dan TNI tidak diindahkan, maka masyarakat tersebut telah melanggar dan wajib untuk dikenakan sanksi.

Sebaliknya bagi pemerintah yang menyalahgunakan anggaran penanganan virus covid – 19,akan ditindak dan sanksi pidana.ujarnya

Mendagri menekankan agar masyarakat senantiasa menjaga tiga hal yakni pakai masker,cuci tangan menggunakan sabun serta senantiasa menjaga jarak.

Mahfud MD menyampaikan terkait penyelenggaraan pemilukada pada 9 desember secara khusus pelaksanaanya juga tetap melaksanakan tata cara dengan melaksanakan protokol kesehatan, pesta demokrasi harus tetap dilaksanakan karena itu sudah menjadi agenda konstitusi nasional.

Menkopolhukam Berharap kedepannya untuk semua aspek agar lebih memantapkan kerja kerasnya demi negara kesatuan RI serta penangganan covid-19 ditanah air akan secepatnya berakhir dan Negara RI kembali pulih dari Resesi Perekonomian,(Abt/ddy)