Pemda Parimo Disarankan Gelar PTM Terbatas

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto. (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong  Sayutin Budianto menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menyusun kebijakan untuk pelaksanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

“Saya rasa nggak masalah pembelajaran tatap muka, karena sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun protokol kesehatan harus ketat,” kata Sayutin melalui pesan singkatnya, Minggu (29/8/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut sayutin, jika mengacu pada capain pelaksanaan vaksinasi di satuan pendidikan, diantaranya tenaga guru dan peserta didik, presentasenya memang masih sangat rendah. Sebab, keterbatasan stok vaksin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun kata dia, kekhawatiran daerah akan  penyebaran Covis-19 di lingkungan satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pemetaan. misalnya, melakukan tracking terlebih dahulu disetiap kecamatan.

Hasil tracking itu kata dia, akan mengetahui desa atau kelurahan mana saja memiliki penyebaran virus corona tinggi, sehingga menentukan dapat melaksanakan PTM atau tidak. “ Desa atau kelurahan yang tinggi penyebarannya, tidak usah dulu diberlakukan tatap muka,” ucapnya.

Sementara teknis pelaskanaan PTM terbatas kata dia, dapat diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Contonya, pelaksanaan sistem tatap muka bisa juga dengan cara berjadwal, sesuai dengan jumlah kelas.

“Teknisnya nanti tergantung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seperti apa, agar pelaksanaan PTM taat protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan PTM di Parimo di masa pandemi saat ini, bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja, namun juga harus didukung oleh OPD lainnya, seperti Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan, kelurahan/desa dan Satgas Penanganan Covid-19 itu sendiri.

Dia berpendapat, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) tidak efektif, apalagi dilakukan dalam jangka waktu lama. Kualitas peserta didik akan jauh berbeda dengan sistem pembelajaran langsung atau tatap muka.

“Daya serap peserta didik terhadap pelajaran sangat rendah jika hanya menjalani pelajaran dalam jaringan (daring),” pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ. (Opi)