Pelaku Pembunuhan diSienjo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres parimo ekspos penanganan perkara kasus Pembunuhan didesa sienjo kecamatan Toribulu Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah.Jumat,25/9/2020.di Aula polres parimo Foto : Ist

PARIMO  – Polres Parimo Sulawesi Tengah  ekspos penanganan perkara  kasus Pembunuhan didesa sienjo kecamatan Toribulu Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah, satu korban luka parah dan dua meninggal dunia,yang terjadi pada jumat,17 Juli 2020  sekitar pukul 19.00. WITA

Terduga Pelaku pembunuhan berencana, AR Alias Assa (21) tahun, asal Dusun IV Desa Sienjo  Kecamatan  Toribulu Kabupaten parimo. setelah penyidik polres parimo  melakukan pemeriksaan terhadap Sebelas orang saksi dan telah cukup bukti.

Bacaan Lainnya

“Kasat Reskrim  AKP  Musa alenxander, Shah, SIK ,mengatakan Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembunuhan ditenggarai sakit hati. Pasalnya korban melakukan penagihan hutang  pada  pelaku. Sehingga pelaku membantai keluarga korban hingga tewas dan luka berat.ujarnnya saat  gelar  ekspos  perkara, jumat  (25/9/2020), di aula polres parimo

Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/VII/2020 / Sulteng / Res Parimo / Sek Ampibabo, (17/7/2020) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/56/VII/2020 / Reskrim, tanggal 18 Juli 2020. Perkara Dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana yang dilakukan AR dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban IM dan RH serta satu luka berat terhadap korban NA.

Kasat Reskrim AKP Musa Alexender shah SIK, di dampingi  kabag  OPS AKP  Yunus achpah, mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 355 AYAT (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman  Hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Abt)