PARIMO – Polres Parimo Sulawesi Tengah ekspos penanganan perkara kasus Pembunuhan didesa sienjo kecamatan Toribulu Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah, satu korban luka parah dan dua meninggal dunia,yang terjadi pada jumat,17 Juli 2020 sekitar pukul 19.00. WITA
Terduga Pelaku pembunuhan berencana, AR Alias Assa (21) tahun, asal Dusun IV Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten parimo. setelah penyidik polres parimo melakukan pemeriksaan terhadap Sebelas orang saksi dan telah cukup bukti.
“Kasat Reskrim AKP Musa alenxander, Shah, SIK ,mengatakan Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembunuhan ditenggarai sakit hati. Pasalnya korban melakukan penagihan hutang pada pelaku. Sehingga pelaku membantai keluarga korban hingga tewas dan luka berat.ujarnnya saat gelar ekspos perkara, jumat (25/9/2020), di aula polres parimo
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/VII/2020 / Sulteng / Res Parimo / Sek Ampibabo, (17/7/2020) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/56/VII/2020 / Reskrim, tanggal 18 Juli 2020. Perkara Dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana yang dilakukan AR dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban IM dan RH serta satu luka berat terhadap korban NA.
Kasat Reskrim AKP Musa Alexender shah SIK, di dampingi kabag OPS AKP Yunus achpah, mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 355 AYAT (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Abt)