JAKARTA, radarparimo.com – Urusan Pangan menjadi salah satu isu strategis yang harus di perhatikan oleh semua pihak. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Demikian dijelaskan oleh Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA Rachmad Firdaus saat membuka audiensi dan silaturahmi dengan Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha Nahdiyin (DPW HPN) DKI Jakarta di Jakarta, (20/10/2023).
“NFA merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan urusan pangan untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan” papar Rachmad lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan program ketahanan pangan yang ada di NFA, seperti Gerakan Selamatkan Pangan (GSP), Gerakan Edukasi dan Pemberian Pangan Bergizi Bagi Siswa (GENIUS), Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Program Promosi Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) serta Pengawasan Keamanan Pangan Segar.
Semua kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kolaborasi dan sinergi melalui koordinasi dengan dinas yang menangani ketahanan pangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara intu Tim dari DPW HPN yang dipimpin oleh Gus Walid menyampaikan maksud serta tujuan audiensi dan menjelaskan secara singkat profil DPW HPN yang bergerak mendampingi UMKM, Majelis Taklim, dan Pesantren, serta permasalahan pangan yang saat ini dihadapi oleh masyarakat.
“Semoga kami dapat bekerjasama lebih jauh lagi dengan Badan Pangan Nasional, terutama untuk menghadapi permasalahan pangan yang saat ini dihadapi oleh masyarakat serta berharap program NFA dapat dikolaborasikan dan disinergikan dengan yang ada di DPW HPN ini,” ungkap Gus ***