JAKARTA, radarparimo.com – Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan terus berlanjut secara intensif. Pengawalan rancangan perubahan tersebut dikawal oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) selaku pemrakarsa dan telah melalui 4 (empat) kali proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Rancangan perubahan untuk memastikan bahwa setiap orang terpenuhi pangannya secara aman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang keempat telah dilaksanakan pada Senin, (30/10/2023) secara hybrid. Rapat tersebut telah menyepakati hal-hal terkait sinergitas dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam sistem pengawasan keamanan pangan di masyarakat.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional menyampaikan bahwa dengan selesainya subtansi kewenangan dan tugas fungsi masing-masing lembaga yang dikolaborasikan dalam rancangan peraturan tersebut, maka selanjutnya Badan Pangan Nasional bersama (Kemenkumham) akan melaksanakan finalisasi drafting perubahan peraturan pemerintah tentang Keamanan Pangan tersebut. “Badan Pangan Nasional bersama dengan (Kemenkumham) akan melaksanakan penyelesaian draft dan diharapkan bisa disampaikan ke Sekretariat Negara pada bulan November,” jelas Yusra.
Diharapkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan ini semakin memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan keamanan pangan untuk mewujudkan SDM yang sehat, aktif, dan produktif.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Panitia Antar Kementerian (PAK) diantaranya Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangungan Manusia Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Kesehatan.
Sumber : NFA