Lewati Batas Waktu, Masih 21 Pejabat Parimo Belum Setor LHKPN

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE.

PARIMO – radarparimo.com –  Sebanyak 21 pejabat  di jajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, hingga kini belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, telah mendapatkan surat peringatan, karena dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE mengatakan, pihaknya telah menghimbau dan menyampaikan ke pejabat yang bersangkutan untuk segera memasukan LHKPN tersebut. Sebab, dapat dipastikan akan dikenakan sanksi terkait keterlambatan laporan.

Bacaan Lainnya

“Sudah disampaikan kepada mereka, bahkan membagikan daftar nama-nama pejabat yang belum memasukan LHKPN di group WA kami,”ujarnya.

Dia memastikan, akan kembali mendesak seluruh pejabat yang bersangkutan untuk segera memasukan LHKPN, paling lambat bulan ini. Bahkan, dirinya akan memonitor langsung perkembangannya, dan meminta bantuan pihak Inspektorat.

Sebab kata dia, dikhawatirkan kelalaian para pejabat atas LHKPN tersebut, akan berdampak pada kinerja kepatuhan pemerintah daerah.

“Saya saja ketika diminta harus dilaporkan, langsung mengisi seluruh format yang telah disiapkan. Makanya diupayakan paling lambat bulan ini sudah dilaporkan semua, sebab ada penambahan waktu yang diberikan,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Adrudin Nur mengatakan, batas waktu memasukan LHKPN bagi setiap pejabat telah berakhir pada tanggal 31 Maret lalu, dan tidak ada lagi perpanjangan waktu seperti tahun sebelumnya.

Berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi kata dia, jika para pejabat akan segera memasukan laporan tersebut, tetap akan diterima. Namun, konsekuensinya tidak akan lagi dianggap patuh terhadap ketentuan yang ada.

“Kalau mau memasukan tetap akan diterima, tapi dianggap tidak lagi patuh,”tandasnya.(abt)