Lapas Parimo Usulkan 160 Narapidana Dapat Remisi HUT RI

Kepala Lapas Kelas III Olaya, Muhammad Askari Utomo. (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengusulkan 160 narapidana untuk mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI Ke-76.

“Sudah kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemunkumham). Tinggal menunggu hasilnya nanti,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Olaya, Muh. Askari Utomo saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, 160 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, tidak termasuk narapidana dengan kasus tertentu, seperti terorisme, tindakpindana korupsi dan narkoba kategori bandar narkoba.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba(bandar), korupsi, dan terorisme.

Kemudian kata dia, sesuai dengan ketentuan narapidana yang diusulkan telah menjalani lebih dari enam bulan masa tahanan, dan berkelakuan baik selama di Lapas Olaya.

“Kemungkinan tidak seluruhnya direalisasikan hanya sekitar 140-an, sebab dari yang telah kami diusulkan ada juga pidana pendek, telah bebas asimilasi terkait Covid-19,” ungkapnya.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan kepada narapidana, yang diharapkan dapat terus menjaga tingkah lakunya selama di Lapas, dan mengikuti program pembinaan secara rutin.

Selain itu, sebagai bentuk motivasi untuk terus memperbaiki diri ke arah yang positif dan meninggalkan hal-hal buruk agar ketika kembali ke lingkungan masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Ini sebenarnya bagian dari pembinaan juga, kami berikan penghargaan kepada mereka yang bisa berkelakuan baik,” ujarnya.

Dia menilai, seluruh narapindana yang menjalani masa tahananya di Lapas Olaya, sangat merespon dan kooperatif dengan seluruh kegiatan pembinaan. Bahkan, hubungan antara warga binaan dan petugas juga berjalan dengan baik.

Sayangnya kata dia, pemberian remisi HUT RI tahun 2021 ini tidak terbuka untuk umum. Kegiatan itu nantinya dilakukan bersama dengan Kementerian pusat, digelar secara virtual dan mengundang Bupati setempat.

“Karena masih dalam PPKM, tidak boleh ada kerumunan. Pelaksanaannya secara virtual,” pungkasnya. (Opi/abt)