Komnas HAM Sebut Oknum Petugas Lapas Parigi Langgar HAM

Warga Binaan diduga korban penganiayaan oleh oknum petugas Lapas parigi, menjalani visum oleh dr RS. Anuntaloko parigi. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari menegaskan, tindakan penganiayaan oleh oknum petugas tehadap warga binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, merupakan pelanggaran HAM.

“Praktek yang tegas dan nyata melanggar HAM. Hal ini sering terjadi, baik di Lapas maupun rumah tahanan kepolisian, tindakan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).

Menurut dia, apabila praktek seperti itu dibiarkan terus terjadi oleh pimpinan kelembagaan, esensi Lapas sebagai institusi pembinaan masyarakat dari yang tidak baik menjadi baik, tidak akan pernah ketemu.

Sebab kata dia, bentuk pembinaan oleh petugas itu secara tidak langsung, melanggar hak seseoarang untuk terbebas dari penyiksaan dan penganiayaan. Kemudian, melanggar hak atas rasa aman dan terhindar dari rasa sakit atau kesakitan luar biasa.

“Di zaman seperti ini, dengan begitu banyaknya instrumen hukum mengatur tentang pelarangan tentang itu, menjadi aneh jika terus terjadi di Lapas,” ucapnya.

Sehingga tidak ada pilihan lain dalam penanganan persoalan itu, selain mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, baik secara langsung atau kepala Lapas itu sendiri.

Menurutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM jangan hanya sebatas memberikan sanksi kepada lima orang pelaku. Tetapi juga harus mengevaluasi kepala Lapas. Sebab, adanya praktek kekerasan dan penganiayaan itu, merupakan cermin dari kepemimpinannya.

Terlepas dari soal pelanggaran beberapa HAM kata dia, tindakan petugas juga telah melanggar peraturan dalam kitap undang-undang hukum pindana. Sehingga, harus di proses secara hukum oleh pihak kepolisian setempat.

“Tidak seorang pun, warga negara itu dibeda-bedakan dalam penerapan hukum. Semua warga negara memiliki kesamaan, dan hak sama di hadapan hukum,” kata dia.

Dia menegaskan, untuk alasan apapun praktek kekerasan, tidak dibenarkan. Apalagi, terkait dengan Wabin yang kedapatan menggunakan handphone. Sebab, persoalan itu juga menimbulkan pertanyaan, tentang ketelitian dalam pemeriksaan, terhadap keluarga Wabin saat berkunjung ke Lapas.

“Tapi bisa saja ada kemungkinan lain, jika ada oknum petugas yang mengadakan. Namun, kalau alat komunikasi itu disisipkan keluarga Wabin, praktek itu sering juga terjadi tidak terlepas dari kerjasama dengan petugas. Tidak jadi rahasia umum, satu atau dua bungkus rokok, oknum petugas sudah meloloskan itu,” tandasnya.

Pihak Komnas HAM berjanji akan mengawal proses hukum terhadap korban penganiayaan, dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, dan berkeadilan.

“Saya akan monitoring, dan lakukan komunikasi dengan Kapolres Parimo, dan Kasat Reskrimnya, untuk mengetahui perkembangan kasus itu,” pungkas Dedi Askari. (Opi)